Punya NPWP, Bebas Fiskal ke Luar Negeri

Written on 23 December, 2008 – 09:01 | by Rahmat Zikri |
503 Error

Sorry, that didn’t work.
Please try again or come back later.

503 Error. Service Unavailable.

Beberapa waktu belakangan ini santer terdengar rumor yang mengatakan bahwa di tahun 2009 ongkos fiskal ketika berpergian ke luar negeri akan naik sampai Rp 3.000.000,00  2.500.000,00! (catatan: berdasarkan siaran pers Dirjen Pajak pada tanggal 23 Desember 2008, diputuskan tarif fiskal bagi individu yang tidak memiliki NPWP adalah Rp 2.500.000,00. Nilai ini lebih rendah dibanding rencana semula, Rp 3.000.000,00). Namun, tarif fiskal setinggi itu hanya dikenakan kepada mereka yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mereka yang telah memiliki NPWP tidak dikenakan biaya fiskal, alias bebas fiskal.

Ongkos fiskal yang selama ini sudah tinggi (Rp 1.000.000,00 untuk perjalanan udara dan Rp 500.000,00 untuk perjalanan laut) sekarang menjadi semakin tinggi. Tapi, disadari atau tidak, ini adalah trik untuk memaksa banyak orang untuk menjadi wajib pajak. Memang tidak semua orang akan melakukan perjalanan atau berpergian ke luar negeri. Sehingga dari sudut pandang ini, memiliki NPWP menjadi tidak ada gunanya juga.

Pada sebuah sesi penjelasan tentang NPWP yang saya ikuti, terlihat bahwa kepemilikan NPWP sangat menguntungkan untuk individu yang berstatus sebagai karyawan. Dari contoh hitung-hitungan yang ada, seorang pegawai yang memiliki NPWP kini akan membayar pajak lebih rendah ketimbang yang dibayarkan sebelumnya (dengan peraturan lama). Secara tidak langsung, terdapat selisih yang mengakibatkan ‘kenaikan’ gaji tahunan “tak disengaja”. Sebaliknya, jika seorang pegawai belum memiliki NPWP, pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih tinggi ketimbang mereka yang telah memiliki NPWP. Ini merupakan contoh kecil lainnya dari keuntungan memiliki NPWP saat ini.

Dari gencarnya Direktorat Jenderal Pajak dalam mengajak semua orang membuat NPWP, sepertinya yang menjadi target paling utama dalam waktu dekat adalah jumlah penerimaan pajak (secara kolektif) dari seluruh wajib pajak yang meningkat drastis. Berapa pun besar/kecilnya pajak yang Anda bayarkan, jika ini dilakukan dengan sadar oleh banyak orang, tentunya penerimaan kas negara semakin besar.

Ok, kembali lagi ke urusan utama soal posting ini. Dalam sebuah perjalanan kembali ke Jakarta, saya mampir mengisi BBM di sebuah pom bensin di pinggir Jakarta. Di sana tergeletak brosur mengenai sunset policy (kebijakan penghapusan sanksi pajak untuk semua individu yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak sebelum 31 Desember 2008). Salah satu keuntungan yang disebut di sana adalah gratis fiskal setiap kali berpergian ke luar negeri!

Menurut salah satu sumber yang pernah saya baca, gratis fiskal ini akan berlaku untuk setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan ketika melakukan perjalanan tersebut. Jadi, Anda tidak dapat membuat NPWP sehari sebelum berangkat ke luar negeri untuk menikmati fasilitas ini. Bebas fiskal juga berlaku untuk anak-istri si wajib pajak, sekali pun mereka (anak dan/atau istri) melakukan perjalanan tanpa didampingi si wajib pajak (ayah/suami). Yang penting ketika hendak pergi melengkapi diri dengan bukti/salinan NPWP yang dilengkapi juga dengan kartu keluarga.

Bagaimana cara membuat NPWP? Selain dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari domisili Anda (alamatnya bisa dilihat di sini), Anda juga dapat mendaftarkan diri melalui situs e-Registration. Langkah pertama yang mesti dilakukan adalah membuat login terlebih dahulu. Setelah Anda bisa melakukan login, barulah Anda dapat masuk dan mengisi formulir pendaftaran.

Pada saat mengisi formulir, jika Anda adalah pegawai, pilih status usaha sebagai: karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas. Lalu pada jenis usaha, masukkan nama perusahaan tempat Anda bekerja. Lengkapi data yang dibutuhkan pada formulir tersebut. Setelah selesai, cetak dan kirimkan (ke alamat KPP yang disebut) formulir tersebut bersama dokumen pelengkap seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga. Kalau ada fotokopi NPWP perusahaan akan lebih afdol.

Jika masih kurang jelas, Anda dapat melihat presentasi petunjuk pendaftaran online melalui link ini, atau membuka situs utama Dirjen Pajak, atau langsung mendatangi KPP terdekat.

Kini dengan memiliki NPWP kita tidak perlu pusing lagi mengakali bagaimana cara menuju Singapura atau Kualalumpur dengan biaya murah.

Be Sociable, Share!

Related Posts

--related post--
  1. 58 Responses to “Punya NPWP, Bebas Fiskal ke Luar Negeri”

  2. By David on Dec 22, 2010 | Reply

    Saya ada rencana pergi ke luar negeri awal Januari dan saya belum punya NPWP. Rencananya saya akan membuat NPWP dalam waktu dekat. Apakah kebijakan masa aktif NPWP harus minimal 1 bulan untuk syarat bebas fiskal masih berlaku? Apakah anak dibawah 10 th bebas fiskal?
    Saya dengar mulai 15 Jan 2011 bebas fiskal walaupun tidak punya NPWP? Mohon informasinya sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

  3. By meilia on Mar 25, 2011 | Reply

    ahhh bo’ong deh….di airport saya masih harus bayar fiskal 2.500.000 rupiah…karena gak punya fiskal………….
    ahhhhhhhhhhhhhhhhhhh keseeeeeeeeeeeeeeeeeeelllllll
    mana berita yang bener yaaaaaa

  4. By Rahmat Zikri on Apr 8, 2011 | Reply

    @meilia: punya bukti pembayaran fiskal nya? kalau ngga punya, cuma ada 2 kemungkinan: anda dibohongi orang, atau anda yang berbohong 😀

    bagaimana bisa bayar fiskal, kalau saat ini (sejak Januari 2011) sudah tidak ada lagi loket pembayaran fiskal perjalanan ke luar negeri.

Post a Comment

About Me

The smiling geekIndependent IT Consultant and Trainer, mastering in Microsoft technologies. 13 years experience in all level of systems and network engineering. Currently being awarded as Microsoft MVP in Exchange Server. Live in Jakarta, Indonesia. Claimed himself as a not ordinary geek, who loves photography and hanging out with friends. More.

Want to subscribe?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email address:  
Google