NPWP Ya NPWP

Written on 25 February, 2009 – 11:37 | by Rahmat Zikri |
503 Error

Sorry, that didn’t work.
Please try again or come back later.

503 Error. Service Unavailable.

Banyak orang bertanya, “Gw sudah punya NPWP sejak lama, dibikinin ama kantor. Apakah ini berlaku juga untuk bebas fiskal atau mesti bikin NPWP sendiri?”. Lalu, entah dari mana asal-usulnya, tiba-tiba sempat beredar email yang isinya pemberitahuan bahwa NPWP karyawan (yang dibuat dari kantor) tidak berlaku untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal. Dsb.

Heboh. Panik. Bahkan sampai ada juga yang bilang begini ke saya, “Beneran ga seh ini??? Duhhh pemerintah tuh ya kalau bikin peraturan selalu bikin emosi jiwa rakyat”. Belum lagi ada segelintir orang yang bersikap skeptis. Padahal, mereka yang ikut ribut dan panik ini belum tentu akan ke luar negeri! hahaha.

Berdasarkan kepemilikannya, ada NPWP OP (Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi), ada juga NPWP untuk badan usaha. Kerancuan mungkin saja bermula dari sini. NPWP OP adalah NPWP pribadi yang dimiliki oleh seorang individu. Tidak menjadi masalah apakah yang bersangkutan mengurus sendiri NPWP-nya, di-daftar-kan oleh orang lain, atau melalui kantor. Secara singkat, setelah orang ini terdaftar sebagai wajib pajak individu (pribadi), ya sudah. Urusan selesai. Sedangkan NPWP untuk badan usaha bisa disebut juga sebagai NPWP kantor. Dalam hal ini, institusi Anda (sebagai lembaga/badan/kantor) juga mesti terdaftar sebagai wajib pajak yang tentunya wajib membayar pajak juga. Sebagai institusi yang mencari keuntungan, adalah wajar bahwa kantor Anda terkena pajak, bukan? Nah, bisa saja kehebohan yang timbul karena ada yang bilang bahwa NPWP kantor tidak berlaku. Ya jelas saja-lah, kantor Anda tidak mungkin “jalan-jalan” ke luar negeri! Yang bisa “jalan-jalan” itu orangnya, pegawainya. Orang-orang ini-lah yang mesti memiliki NPWP. Terserah, bikin sendiri atau melalui kantor.

Jika ada yang mengatakan NPWP pribadi dari kantor (bukan NPWP kantor) tidak berlaku untuk bebas fiskal, silahkan saja dipakai logikanya. Andai Anda harus membuat NPWP baru (selain NPWP yang dari kantor, jadi Anda punya 2 NPWP), berapa besar penghasilan yang akan dilaporkan? Berapa nilai pajak yang harus dibayarkan? Yang bener aja kalau nilai gaji yang sama (yang diterima dari kantor) harus dipotong pajak dua kali (sekali di kantor, dan sekali lagi karena kebodohan Anda mendaftar NPWP lagi). Dengan logika yang sama, silahkan dipikirkan, apa bedanya NPWP yang dibikinkan oleh kantor dan NPWP yang Anda bikin sendiri? Toh sama-sama bayar pajak. Kenapa fasilitas harus dibedakan oleh negara? Hanya orang keblinger saja yang panik dan bilang begitu.

Masalah lain yang timbul dari kebijakan NPWP bisa dipakai untuk gratis fiskal ini adalah bagi mereka yang belum memiliki penghasilan, tidak mempunyai pekerjaan dan kondisi-kondisi sejenis. Pada beberapa kali jawaban yang saya berikan pada posting terdahulu, saya menyebut bahwa memiliki NPWP tidak otomatis berarti Anda harus bayar pajak. Kalau ternyata nilai penghasilan Anda di bawah nilai penghasilan kena pajak, tentunya tidak ada pajak yang harus dibayarkan, alias NIHIL. Masukkan nilai NIHIL ke dalam laporan tahunan (SPT).

Be Sociable, Share!

Related Posts

--related post--
  1. 6 Responses to “NPWP Ya NPWP”

  2. By Mhaz on Jun 9, 2009 | Reply

    Kalau NPWP tiba2 sudah di buat oleh kantor Penyedia tenaga Outsourching dan tiba2 pada saat itu juga kontrak kita tidak di perpanjang bagaimana dan apa yang harus dilakukan ? apakah harus melapor bahwa perusahaan tempat kita bekerja sudah tidak memperpanjang kontraknya lagi atau tetap mengisi SPT dan menulis bahwa penghasilan tidak ada sama sekali? mohon Penjelasannya? agar saya bisa menjawab di kantor Pajak karena banyak Mafiaa Pajak yang berkeliaran dan hanya mau menuntut tanpa mau melayani dengan Ikhlas ?

  3. By Rahmat Zikri on Jun 19, 2009 | Reply

    @Mhaz: NPWP OP (Orang Pribadi) yg dibuatkan oleh kantor itu menjadi hak Anda. Nomornya melekat seumur hidup pada Anda.

    Ketika kontrak kerja tidak diperpanjang lagi, yg penting adalah Anda mempunyai bukti potong pajak untuk gaji Anda selama ini. bukti potong pajak inilah yg dilampirkan ketika menyampaikan SPT tahun depan.

    Jika setelah kontrak kerja tsb diputus Anda tidak mendapatkan pekerjaan (menganggur), ya ngga masalah. nanti di SPT tinggal dilaporkan saja berapa total gaji yg Anda peroleh selama tahun pajak yg hendak dilaporkan.

  4. By ina arianti on Mar 28, 2010 | Reply

    saya mau tanya, bagaimanakah caranya atau dimana tempatnya kalau mau membuat NPWP atau kartu bebas fiskal.
    saya kesel banget kalau mikirin soal fiskal, mana mahal banget 2,5 juta itu bukan dikit lho, kalau setiap kali kita mau keluar negri harus bayar segitu kan bisa KERE.
    kenapa indonesia tidak mau meringankan soal bebas fiskal untuk rakyatnya sendiri?
    lain kalau turus asing mereka kan banyak duit, lha kalau kita? kita keluar negri aja mau cari duit, sebenarnya gimana sih undang2nya?
    dulu saya gak pernah tahu soal fiscal ini, baru 2 tahun terakhir ini saya bengang rasaya january 2010 saya kena fiscal dijakarta, maret 2010 saya kebali liburan 4 hari, waktu mau berangkat kemalaysia saya kena lagi fiskal 2,5 juta bayangin aja tuh, siapa yang gak kesel???
    tolong dong siapa yang tahu kasih tau bagai mana atau dimana tempatnya buat kartu NPWP

  5. By cla on Apr 1, 2010 | Reply

    saya mhsiswa ingin k luar negeri tp ga pny NPWP. ingin buat tp ktnya ga perlu krn lum berpeghasilan dan blh numpang NPWP kakak. sepengetahuan saya, boleh numpang NPWP tp bkn kakak tp ortu. kl saya sudah bwt NPWP trus lapornya nihil tiap tahun gt??thx f ur help ^^

  6. By Rahmat Zikri on May 30, 2010 | Reply

    @Ina: untuk membuat NPWP, datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak yang terdekat dari rumah. Untuk informasi bisa telpon Kring Pajak: 021-500200

    @cla: baca posting terbaru saya di http://www.zikri.com/2010/04/11/sekali-lagi-jalan-jalan-ke-luar-negeri-bebas-fiskal-dengan-npwp/

  7. By lala on Jul 20, 2011 | Reply

    pada maret 2009 saya bikin NPWP massal semua diurus kantor. saya berhenti kerja nov 2009 trus gak bayar pajak lagi( krn cm kerja freelance penghasilan dikit) dan tidak menyerahkan SPT (masih buta ttg pajak ketika itu) januari 2011 mulai kerja lagi dan bayar pajak tp langsung dipotong dr kantor (ketahuan dr slip gaji). maret 2011 saya juga tidak menyerahkan SPT, yg ingin saya tanyakan?
    apa NPWP saya masih berlaku??
    jika iya, dan saya harus menyerahkan SPT berapa denda saya?? tolong d jwb ya pak/bu…
    knapa dikantor yg baru saya gak dpt NPWP?

Post a Comment

About Me

The smiling geekIndependent IT Consultant and Trainer, mastering in Microsoft technologies. 13 years experience in all level of systems and network engineering. Currently being awarded as Microsoft MVP in Exchange Server. Live in Jakarta, Indonesia. Claimed himself as a not ordinary geek, who loves photography and hanging out with friends. More.

Want to subscribe?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email address:  
Google