<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: NPWP Ya NPWP</title>
	<atom:link href="http://www.zikri.com/2009/02/25/npwp-ya-npwp/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.zikri.com/2009/02/25/npwp-ya-npwp/</link>
	<description>Demi Tuhan, Bangsa dan Dokter Vera</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Mar 2010 03:04:50 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Rahmat Zikri</title>
		<link>http://www.zikri.com/2009/02/25/npwp-ya-npwp/comment-page-1/#comment-5304</link>
		<dc:creator>Rahmat Zikri</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2009 03:51:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.zikri.com/2009/02/25/npwp-ya-npwp/#comment-5304</guid>
		<description>@Mhaz: NPWP OP (Orang Pribadi) yg dibuatkan oleh kantor itu menjadi hak Anda. Nomornya melekat seumur hidup pada Anda. 

Ketika kontrak kerja tidak diperpanjang lagi, yg penting adalah Anda mempunyai bukti potong pajak untuk gaji Anda selama ini. bukti potong pajak inilah yg dilampirkan ketika menyampaikan SPT tahun depan.

Jika setelah kontrak kerja tsb diputus Anda tidak mendapatkan pekerjaan (menganggur), ya ngga masalah. nanti di SPT tinggal dilaporkan saja berapa total gaji yg Anda peroleh selama tahun pajak yg hendak dilaporkan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Mhaz: NPWP OP (Orang Pribadi) yg dibuatkan oleh kantor itu menjadi hak Anda. Nomornya melekat seumur hidup pada Anda. </p>
<p>Ketika kontrak kerja tidak diperpanjang lagi, yg penting adalah Anda mempunyai bukti potong pajak untuk gaji Anda selama ini. bukti potong pajak inilah yg dilampirkan ketika menyampaikan SPT tahun depan.</p>
<p>Jika setelah kontrak kerja tsb diputus Anda tidak mendapatkan pekerjaan (menganggur), ya ngga masalah. nanti di SPT tinggal dilaporkan saja berapa total gaji yg Anda peroleh selama tahun pajak yg hendak dilaporkan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Mhaz</title>
		<link>http://www.zikri.com/2009/02/25/npwp-ya-npwp/comment-page-1/#comment-5272</link>
		<dc:creator>Mhaz</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2009 00:28:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.zikri.com/2009/02/25/npwp-ya-npwp/#comment-5272</guid>
		<description>Kalau NPWP tiba2 sudah di buat oleh kantor Penyedia tenaga Outsourching dan tiba2 pada saat itu juga kontrak kita tidak di perpanjang bagaimana dan apa yang harus dilakukan ? apakah harus melapor bahwa perusahaan tempat kita bekerja sudah tidak memperpanjang kontraknya lagi atau tetap mengisi SPT dan menulis bahwa penghasilan tidak ada sama sekali? mohon Penjelasannya? agar saya bisa menjawab di kantor Pajak karena banyak Mafiaa Pajak yang berkeliaran dan hanya mau menuntut tanpa mau melayani dengan Ikhlas ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kalau NPWP tiba2 sudah di buat oleh kantor Penyedia tenaga Outsourching dan tiba2 pada saat itu juga kontrak kita tidak di perpanjang bagaimana dan apa yang harus dilakukan ? apakah harus melapor bahwa perusahaan tempat kita bekerja sudah tidak memperpanjang kontraknya lagi atau tetap mengisi SPT dan menulis bahwa penghasilan tidak ada sama sekali? mohon Penjelasannya? agar saya bisa menjawab di kantor Pajak karena banyak Mafiaa Pajak yang berkeliaran dan hanya mau menuntut tanpa mau melayani dengan Ikhlas ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
