KPU Tidak Bisa Berbahasa Indonesia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kali ini tidak hanya ngawur dalam pekerjaan-pekerjaan teknis yang seharusnya dikuasai oleh mereka (baca: penyelenggaraan Pemilu). Pada hal non-teknis yang berkaitan dengan kemampuan ber-Bahasa Indonesia pun KPU telah membuat sebuah kesalahan fatal.
Buka-lah Kamus Besar Bahasa Indonesia, coba-lah temukan kosakata “contreng”. Niscaya Anda tidak akan menemukannya. Kita mungkin paham maksudnya. Akan tetapi, KPU adalah institusi negara, yang sudah sepantasnya menggunakan bahasa baku dalam berkomunikasi.
Entah anggota KPU yang mana yang mencetuskan istilah ini untuk pertama kalinya, sehingga untuk seterusnya dipakai sebagai istilah “baku” dari KPU pada setiap kesempatan sosialisasi yang dilakukan.
Saya memang bukan seorang ahli tata-bahasa Indonesia. Saya juga tidak hapal istilah-istilah dalam tata-bahasa Indonesia. Tapi saya bisa mengingat dengan baik bagaimana membedakan peletakan kata “di” sebagai kata depan atau awalan, misalnya. Saya juga masih mengingat dengan baik bagaimana kita belajar membaca dengan mengurai suku kata dalam setiap kata yang ada di sebuah kalimat. I-ni Bu-di. I-ni ba-pak Bu-di.
Sekarang coba uraikan kata “contreng”. con-treng? co-ntreng? con-tre-ng? Dua yang terakhir jelas salah. Seingat dan setahu saya, penguraian itu berdasarkan kesatuan bunyinya. Sehingga “Ini Budi” diurai menjadi “I-ni Bu-di”, bukan “In-i Bud-i”.
Dalam ingatan saya, tidak ada suku kata yang terdiri dari 5 huruf! Maka, berdasarkan kaidah ini pula, jika kita mencoba mengurai kata “contreng” menjadi con-treng, sulit diterima bahwa kata “contreng” ini memenuhi kaidah Bahasa Indonesia.
Dengan perkataan lain, jangankan mengurusi hal-hal yang rumit seperti urusan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau masalah teknologi informasi (IT KPU 2009), menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar saja KPU sekarang sudah tidak bisa!
22 Responses to “KPU Tidak Bisa Berbahasa Indonesia”
By andri on Apr 17, 2009 | Reply
Kalau yang ini bagaimana Mas?
1. Treng-gi-ling (hewan)
2. Treng-ga-lek (wilayah)
3. Nglong-sor (wilayah, ini malah 6 huruf)
Hanya saja untuk kata kerja sepertinya sulit ditemukan, atau memang tidak ada ya?
By neno on Apr 17, 2009 | Reply
bener banget!akhirnya ada jg yg membahas ini..yg benar itu kata centang
By hkm on Apr 17, 2009 | Reply
Cmiiw, dalam bhs Indonesia ada 4 gabungan huruf
yang melambangkan konsonan : kh, ng, ny, sy.
Jadi “treng” dalam “contreng” hanya terdiri atas
4 konsonan.
By liku on Apr 17, 2009 | Reply
ah bukan masyaallah….
By Adit on Apr 17, 2009 | Reply
Rasanya KPU sudah menggunakan kata CENTANG, bukan CONTRENG. Hanya saja media sudah menggunakan CONTRENG terlebih dahulu
By Alexei Ivanonich on Apr 17, 2009 | Reply
skrg KPU ny pake bahasa gaul zik.. dahga jaman pake bahasa baku.. 😀
By ahmad on Apr 17, 2009 | Reply
Kl soal ini saya gak masalah sama KPU,soalnya kata contreng lebih gampang diingat bagi masayakat umum ketimbang kata centang.Fikiran orang bisa “lari” ke kata celentang (tiduran) atau centang-perenang (semrawut).belum lagi kl ada “distorsi suara” waktu denger pas sosialisasi bisa jadi tentang,tendang dll..hehe ini pendapat pribadi saya yg otaknya sering lari-lari lho..
By afys on Apr 17, 2009 | Reply
Om Zik, ane sependapat dg Adit, seperti tercantum dlm Peraturan KPU No 35/2008 pasal 40 istilah yang digunakan adalah “centang” bukan “contreng”…
By Esa on Apr 19, 2009 | Reply
kritik…. kritik…
solusi?
ada?
ditunggu ya..
But thanx anyway.. moga bisa membawa perbaikan
By asmar on Apr 20, 2009 | Reply
Dalam bahasa Indonesia, ada sejumlah bahasa asing yang diserap jadi bahasa Indonesia. Termasuk juga dari bahasa daerah. Contreng mungkin diserap dari bahasa daerah, untuk memudahkan pemahaman terhadap kata centang yang sudah baku….
thanks…. 🙂
By Dian on Apr 22, 2009 | Reply
Zii… kok kayanya esmosi amat sih ama KPU Pemilu kali ini? Sabar Zii.. sabar 🙂
By Endah on Apr 23, 2009 | Reply
Ada juga kok yang iklannya pakai kata “Centang”
Kata ini sudah lumayan baku sih.. Ada juga kok dibahas di milis guyubbahasa di yahoogroups
By _subhan_ on Apr 23, 2009 | Reply
wele2, kpu ga beres yah… masa 136 milyar ga berews buat sistem aja. bahasa aj ga beres pa lg sistem nya iah…
hahaha…
🙂
broth blogrollan nya donk 🙂
By Suwahadi on Apr 25, 2009 | Reply
Hm… KPU KPU !
By waskita on May 6, 2009 | Reply
menurut sms yang saya terima tanggal 27 maret 2009, KPU pakai istilah centang, bukan contreng: http://www.ee.itb.ac.id/~waskita/sms-dari-kpu
By Bunda Taqi on May 18, 2009 | Reply
ah..itu kan hanya untuk mempermudah sosialisasi. Di daerah2 kan taunya contreng. kalo centang gak semua tau lho. dan lagi kalo pake bahasa baku kan agak kaku, jadi biar gampang diingat ya “Contreng”
By ajo on Jun 12, 2009 | Reply
oh..KAMUS BAHASA INDONESIA_KU malang benar nasibmu..hingga kamu “dicuekin KPU”
By Rahmat Zikri on Jun 19, 2009 | Reply
AFAIK, di dalam kaidah Bahasa Indonesia ada tatacara dalam menyerap kata-kata yang berasal dari bahasa daerah atau asing. Ada ilmunya.
BTW, silahkan “searching” menggunakan kata kunci “contreng” pada situs http://www.kpu.go.id. Anda bisa menemukan kata “contreng” bertebaran. Artinya, mereka benar-benar menggunakan itu secara serius (apalagi ditunjukkan juga pada setiap sosialisasi).
By Eka Setia on Jul 8, 2009 | Reply
Mo centang kek, mo contreng kek, gw ga mo ambil pusing, pastiin aj tadi ud pada dateng ke TPS blom?
Wkwkwkwkwk
By gunawan on Aug 15, 2009 | Reply
harusnya dalam sosialisasinya tetap ‘centang’ bukan ‘contreng’. kata contreng pun baru kali ini saya dengar. sangat tidak lazim.
By Mufid on Aug 30, 2009 | Reply
Setuju dengan kata centang. Saya sendiri begitu pertama kali dengar langsung ragu dengan apa yang dilakukan KPU.
By bayu on Sep 9, 2009 | Reply
mungkin KPU menggunakan istilah ini agar masyarakat awam faham tatacara memilih karene tidak semua masyarakat kita faham istilah baku B.indonesia
agar mudah dimengerti dan diingat