<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Syarat Menang Pilpres</title>
	<atom:link href="http://www.zikri.com/2009/06/19/syarat-menang-pilpres/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.zikri.com/2009/06/19/syarat-menang-pilpres/</link>
	<description>Demi Tuhan, Bangsa dan Dokter Vera</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Jan 2012 04:03:42 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.4</generator>
	<item>
		<title>By: Zalfany</title>
		<link>http://www.zikri.com/2009/06/19/syarat-menang-pilpres/comment-page-1/#comment-5374</link>
		<dc:creator>Zalfany</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2009 07:43:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.zikri.com/2009/06/19/syarat-menang-pilpres/#comment-5374</guid>
		<description>Kalau saya membaca bunyi Pasal 159 UU 42/2008:
&quot;Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.&quot;

Kenapa interpretasi saya untuk syarat2 tambahannya sedikit berbeda dengan yang ditulis Zikri ya?
1. tidak ada syarat harus menjadi pemenang di lebih dari 1/2 provinsi.
2. Syarat &gt;20% adalah di minimal 1/2 jumlah provinsi saja.

Yang saya pahami: 
Misalnya seorang calon memperoleh suara 0% di 5 provinsi, namun ia mendapatkan &gt;50% dari total seluruh suara di Indonesia DAN di 17 propinsi lainnya suaranya &gt;20%, maka itu sudah cukup untuk menang satu putaran (untuk kasus ini, dengan syarat tambahan yang ditulis Zikri di atas, maka masih harus ada putaran ke-2).

Apakah saya salah memahami peraturannya? Atau ada peraturan KPU/PP/Perpu yang mengatur lebih jelas?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kalau saya membaca bunyi Pasal 159 UU 42/2008:<br />
&#8220;Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.&#8221;</p>
<p>Kenapa interpretasi saya untuk syarat2 tambahannya sedikit berbeda dengan yang ditulis Zikri ya?<br />
1. tidak ada syarat harus menjadi pemenang di lebih dari 1/2 provinsi.<br />
2. Syarat &gt;20% adalah di minimal 1/2 jumlah provinsi saja.</p>
<p>Yang saya pahami:<br />
Misalnya seorang calon memperoleh suara 0% di 5 provinsi, namun ia mendapatkan &gt;50% dari total seluruh suara di Indonesia DAN di 17 propinsi lainnya suaranya &gt;20%, maka itu sudah cukup untuk menang satu putaran (untuk kasus ini, dengan syarat tambahan yang ditulis Zikri di atas, maka masih harus ada putaran ke-2).</p>
<p>Apakah saya salah memahami peraturannya? Atau ada peraturan KPU/PP/Perpu yang mengatur lebih jelas?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: papandut</title>
		<link>http://www.zikri.com/2009/06/19/syarat-menang-pilpres/comment-page-1/#comment-5329</link>
		<dc:creator>papandut</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jun 2009 00:35:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.zikri.com/2009/06/19/syarat-menang-pilpres/#comment-5329</guid>
		<description>dgn syarat spt tsb, gw nggak yakin ada yg menang pilpres dgn 1 putaran.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>dgn syarat spt tsb, gw nggak yakin ada yg menang pilpres dgn 1 putaran.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

