Indonesia Raya Tidak Boleh Berubah!

Written on 5 July, 2009 – 11:19 | by Rahmat Zikri |
503 Error

Sorry, that didn’t work.
Please try again or come back later.

503 Error. Service Unavailable.

garuda Hari ini saya terkejut membaca berita pada detikcom, “Improvisasi Indah Tak Membuat Indonesia Raya Turun Pangkat”. Di situ disebutkan bahwa pada acara kampanye penutup SBY-Boediono, —yang kebetulan persis pada tanggal yang sama dengan hari kemerdekaan Amerika— 4 Juli 2009 kemarin, Rio Febrian menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan aransemen berbeda dari semestinya. Lebih gawat lagi, lagu ini dinyanyikan dengan aransemen mirip lagu kebangsaan Amerika Serikat!

Buat saya, lagu Indonesia Raya adalah salah satu lagu yang paling berpengaruh bagi semangat dan motivasi diri pribadi. Percaya atau tidak, pada waktu tahap penyelesaian pengerjaan tugas akhir sewaktu studi di jurusan Teknik Geodesi ITB, setiap bangun tidur saya selalu memutar MP3 Indonesia Raya, diikuti dengan beberapa lagu wajib lainnya. Setiap mendengarkan lagu ini, bahkan ketika menonton di tv, saya pasti terdiam dan mata berlinang.

Lagu Indonesia Raya diatur melalui undang-undang, Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 1958. Salinan peraturan ini dapat dibaca pada link ini.

Di situ jelas tersebut bahwa:

Menimbang:

b) ….perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta cara penggunaannya;

Menetapkan:

Pasal 5. Dilarang:

b) Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.

Pasal 8.

(1) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.

(2) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.

Pasal 10.

(1) Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 8 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.

(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1, dipandang sebagai pelanggaran.

 

Pada peraturan di atas, jelas tersurat dan tersirat kewibawaan yang mesti dijaga pada lagu kebangsaan kita, Indonesia Raya. Tidak seperti lagu kebangsaan negara lain misalnya, Star Spangled Banner; Lagu kebangsaan Amerika Serikat ini bisa dinyanyikan dalam berbagai aliran musik, jazz, raggae, hiphop, metal, dsb. Bahkan bernyanyi sambil berjingkrak-jingkrak pun tidak ada masalah. Tidak ada rasa nasionalisme yang mendalam ketika kita nyanyikan lagu Indonesia Raya dengan cara seperti itu. Untuk itulah dibuat peraturan yang jelas, PP no.44 tahun 1958.

Selama peraturan itu masih ada, peraturan itu TETAP HARUS DITEGAKKAN. Mengubah dengan alasan apa pun, apalagi mengatakan demi keindahan, menunjukkan ketidaktahuan tentang peraturan kenegaraan.

Be Sociable, Share!

Related Posts

--related post--
  1. 3 Responses to “Indonesia Raya Tidak Boleh Berubah!”

  2. By indonesia raya on Aug 25, 2009 | Reply

    salam indonesia..!!

  1. 2 Trackback(s)

  2. Jul 5, 2009: next billionaire blog | Akan Adakah Lagu Indonesia Raya Versi Dangdut?
  3. Jul 17, 2009: SBY-JK: Bersama Kita Bisa, Bercerai Kita …. | ..RahmatZikri

Post a Comment

About Me

The smiling geekIndependent IT Consultant and Trainer, mastering in Microsoft technologies. 13 years experience in all level of systems and network engineering. Currently being awarded as Microsoft MVP in Exchange Server. Live in Jakarta, Indonesia. Claimed himself as a not ordinary geek, who loves photography and hanging out with friends. More.

Want to subscribe?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email address:  
Google