Memahami Isi SKB 2 Menteri Tentang Rumah Ibadah

Written on 18 September, 2010 – 17:43 | by Rahmat Zikri |
503 Error

Sorry, that didn’t work.
Please try again or come back later.

503 Error. Service Unavailable.

Setiap kali terjadi keributan terkait pembangunan rumah ibadah sebuah agama, setiap kali itu pula Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) terkait pembangunan rumah ibadah akan disinggung-singgung. Tapi tidak banyak yang tahu dan memahami apa yang sebenarnya terkandung di dalamnya. Lebih parah lagi, tidak semua yang “ribut-ribut” itu pernah melihat dan membaca isi surat keputusan tersebut.

Keributan yang paling hangat dan telah terjadi (kalau tidak salah) sejak tahun 2007 adalah pembangunan gereja jemaat HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) di Ciketing Asem, sebuah kampung di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Keributan (atau mungkin lebih cocok disebut huru-hara) tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi andai semua memahami SKB 2 Menteri tersebut dengan benar, dan tentu tidak melanggar apa yang telah ditetapkan. Terus terang saya sendiri tidak mengikuti secara detil kasus tersebut. Tapi kalau saja SKB 2 Menteri ini dipahami dan dilaksanakan, mestinya jelas siapa yang menjadi biang masalah.

Mari kita coba melihat dan memahami isi SKB 2 Menteri tersebut dengan logika. Secara umum isi SKB 2 Menteri tersebut menyebut bahwa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membangun sebuah rumah ibadah (bagi agama apa pun yang diakui secara resmi di Indonesia) terdapat 4 (empat), namun hanya 2 (dua) yang merupakan butir terpenting, yaitu butir 1 dan 2:

  1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
  2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
  3. Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
  4. Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/Kota.

Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud di atas terpenuhi namun poin 2 (dukungan masyarakat) belum terpenuhi, maka Pemerintah Daerah berkewajiban mem-fasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

That’s all. Tidak ada hal yang berat dan/atau memberatkan… Dan semua majelis keagamaan (seperti Majelis Ulama Indonesia, Konferensi Wali-gereja Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Perisadha Hindu dan Majelis Agama Budha) menyetujui dan tidak keberatan dengan syarat tersebut.

Perlukah SKB Dicabut?

Peraturan atau undang-undang dibuat tentu ada tujuannya. Sama halnya dengan Undang-undang Lalu-lintas yang diimplementasikan pada semua pengguna jalan raya. Kenapa pengendara motor harus menggunakan helm standar? Kenapa ketika naik mobil kita harus menggunakan tali pengaman? Kenapa waktu lampu lalu lintas menyala warna merah kita harus berhenti? Kenapa ada batas maksimum kecepatan yang diijinkan? Semua peraturan tersebut dibuat untuk pengguna jalan itu sendiri. Demi keselamatan diri si pengguna dan orang lain yang sama-sama menggunakan jalan.

Ketika sebuah kecelakaan terjadi di jalan, apakah lantas Undang-undang Lalu-lintas nya yang disalahkan? Ketika ada korban jiwa yang meninggal di jalan, apakah Undang-undang Lalu-lintas nya yang harus dicabut?

Sebagai produk bikinan manusia, tentu bisa saja peraturan itu ada kekurangan atau kelemahan. Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa di-amandemen, apalagi cuma sekedar Surat Keputusan Bersama 2 Menteri. Urusan kecil…. Selama memang ada hal-hal yang sudah tidak representatif dan perlu disesuaikan, ya tinggal disesuaikan saja bukan? Tapi sekali lagi, ketika terjadi ekses, bukan peraturannya yang dicabut. Kenapa?

Jumlah Minimum Jemaat

Sekarang mari kita coba memahami isi 2 (dua) poin utama yang menjadi persyaratan pendirian rumah ibadah di atas.

Poin yang pertama, Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. Adakah hal yang patut dikeluhkan pada bagian ini?

Sebuah rumah ibadah dibangun tentu atas dasar kebutuhan jemaat. Ketika hendak membangun rumah ibadah baru tetapi Anda tidak sanggup mengumpulkan “barang bukti” berupa daftar nama dan KTP dari setidaknya 90 (sembilan puluh) orang jemaat, bagaimana bisa membuktikan bahwa rumah ibadah tersebut memang perlu dibangun?

Apakah jumlah 90 (sembilan puluh) orang itu berat? Sekali lagi, angka ini mestinya sudah disetujui oleh semua organisasi yang disebut sebelumnya. Jika memang kemudian dirasa terlalu tinggi, ya angka ini-lah yang diusulkan untuk diubah. Tapi apa dasarnya?

Jangan buru-buru dulu pesimis terhadap angka tersebut, kalau masih ngeyel dengan keberatan soal angka. Bagaimana mengumpulkan jemaat, dan sebagainya… Ini urusan kecil juga. Poin pertama ini belum tuntas dibahas. Perhatikan pada kalimat terakhir disebut: “…disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkatan batas wilayah”.

Angka “90” ini berlaku tetap… Sekali pun tingkatan batas wilayah berubah. Logikanya pun tentu bisa diterima. Begini, jika jemaat sebuah agama, katakanlah agama X ingin membangun rumah ibadah di RT 007, maka syarat pertama yang harus dipenuhi adalah ada 90 (sembilan puluh) orang jemaat agama X tadi yang memang membutuhkan rumah ibadah di RT 007. Berat? Mungkin. Kalau Anda hanya memahami sampai di sini.

Jika angka 90 tersebut terpenuhi, maka syarat pertama terpenuhi…. Jemaat agama X bisa membangun rumah ibadah di RT 007 (tentu jika syarat berikutnya juga dipenuhi… tapi nanti dulu kita bahasnya). Apa yang terjadi jika angka 90 orang jemaat ini tidak terpenuhi di tingkat RT? Artinya pada tingkat RT syarat tidak terpenuhi. Jemaat agama X tidak dapat membangun rumah ibadah di tingkat RT. Lho, buat apa membangun rumah ibadah jika tidak ada umat bukan? Nah, apa yang terjadi jika jumlahnya kurang? Jangan khawatir…. tinggal naik level saja ke tingkat RW. Coba kumpulkan 90 (sembilan puluh) orang jemaat agama X di RW, anggap saja RW 01… Perhatikan bahwa jumlah angka yang menjadi syarat jumlah jemaat tidak berubah, sekali pun tingkatan wilayah meningkat (dari RT ke RW).

Jika ditingkat RW ini syarat jumlah jemaat terpenuhi, artinya rumah ibadah untuk agama X itu boleh dibangun (setidaknya) 1 untuk RW tersebut. Bandingkan jika ternyata di tingkat RT saja jumlahnya sudah cukup, boleh jadi di RW 01 ini rumah ibadah agama X ada beberapa buah. Logika yang bisa diterima bukan?

Masih mentok juga-kah dengan tingkat RW? Jika ya, naik level saja lagi… kali ini ke tingkat kelurahan. Kumpulkan jumlah 90 (sembilan puluh) orang jemaat di tingkat Kelurahan. Masih belum bisa juga? kumpulkan jemaat di tingkat Kecamatan. Masih kurang juga? Naik lagi ke level Kabupaten/Kota. Masih juga kurang? Naik tingkat di level Propinsi. Masih kurang? Are you really exist?

Jadi, angka tersebut seharusnya tidak sepatutnya diperdebatkan…. Buat apa juga kita jor-joran membangun rumah ibadah kalau tidak ada yang menggunakan, bukan? Logika ini juga bisa “dibaca” secara “aplikatif” bahwa ada banyak masjid di Jakarta, bahkan mungkin di tiap RT ada masjid sendiri… Tapi coba kita ke Bali, tidak mungkin ada masjid di tiap RT.. Ini karena syarat pertama (soal jumlah minimum jemaat) tidak dipenuhi.. Lebih dari itu, ini juga bicara soal kebutuhan. Buat apa ada masjid di setiap RT di Bali jika mayoritas masyarakat di sana beragama Hindu?

Dukungan Warga Sekitar

Persyaratan butir kedua yang disebut di dalam SKB 2 Menteri menyebut bahwa pembangunan rumah ibadah di sebuah tempat harus didukung oleh paling sedikit 60 (enampuluh) orang masyarakat setempat. Adakah keberatan atas butir kedua ini? Mari kita kembali menggunakan logika.

Saya dan Anda adalah penganut agama Y. Kita tinggal sebuah wilayah, katakanlah A. Tiba-tiba ada penganut agama X yang membeli tanah di sekitar kita dan kemudian hendak membangun rumah ibadah bagi agama mereka. Mereka sudah mengumpulkan KTP jemaat, jumlahnya lebih dari 90 orang. Tapi, karena di sekitar kita hampir semua orangnya adalah penganut agama Y (yang sama dengan saya dan Anda), hanya segelintir orang yang saja yang bersedia memberikan dukungan. Dukungan tersebut tidak mencukupi syarat butir 2 (tidak sampai 60 orang).

Sebagian besar dari kita yang menolak mempunyai banyak alasan… Bisa apa pun. Namanya juga alasan. Adalah hak setiap orang untuk mempunyai alasan. Lebih dari itu, jangan lupa wilayah tersebut adalah wilayah mereka! Apa iya, Anda berani sewenang-wenang di rumah orang lain? Datang-datang masuk ke pekarangan orang, lalu menggelar “barang dagangan” di situ, tanpa permisi apalagi minta ijin kepada penghuninya? Bagaimana jika kita balik, bayangkan Anda-lah pemilik rumah tersebut. Tahu-tahu orang lain seenaknya masuk tanpa permisi?

Pernah-kah keluarga Anda membuat acara (hajatan) di rumah? Mudah-mudahan saja pernah… Syukur-syukur yang kelasnya besar, seperti hajatan resepsi pernikahan misalnya. Sebelum Anda membuat acara tentunya harus permisi dulu dengan tetangga sekitar… Karena bagaimana pun juga acara Anda akan mengganggu kenyamanan mereka. Misalnya saja, tetangga yang punya mobil bisa jadi tidak bisa keluar-masuk rumahnya selama acara berlangsung. Belum lagi di depan rumahnya jadi ada banyak kendaraan tamu yang numpang parkir. Kebisingan yang ditimbulkan oleh acara hiburan, dsb, pun akan mengganggu tetangga. Nah ini semua sebenarnya hanya untuk sebuah acara yang berlangsung tidak sampai sehari. Bagaimana dengan rumah ibadah yang tidak terkait dengan agama mayoritas penghuni di situ, yang akan “mengganggu” kenyamanan tuan rumah selama seumur hidup dia berada di sana?

Itu sekelumit alasan yang mestinya mudah dipahami. Belum lagi alasan-alasan yang mungkin lebih spesifik, seperti kekhawatiran “didakwahi” oleh aktivis rumah ibadah agama X tersebut, padahal warga sekitar beragama Y (padahal jelas-jelas Undang-undang melarang menyebarkan agama pada mereka yang sudah beragama, dengan cara dan dalih apa pun, kecuali atas permintaan orang tersebut).

Dengan logika yang sama pula, bisa diterima bahwa jumlah masjid yang ada di Bali (misalnya) hanya ada 1 (satu) di sebuah kecamatan.

Apa yang terjadi jika (pada titik ekstrem) syarat dukungan warga ini tidak terpenuhi? Di bagian atas saya sengaja menebalkan tulisan yang menyatakan bahwa adalah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi tersedianya lokasi rumah ibadah. Jadi, kalau memang warga di sekitar tidak berkenan, ya mau bagaimana lagi? Buat apa memaksa? Minta-lah pihak yang berwenang (dalam hal ini Pemerintah Kota/Kabupaten) untuk menyediakan alternatif lokasi. Masa iya ngga ada tempat yang bisa disediakan? Ketersediaan rumah ibadah bagi setiap pemeluk agamanya dijamin oleh Undang-Undang… dan ini jelas juga menjadi hak asasi setiap warga negara.

Hak Asasi Warga Negara

Berbicara mengenai hak asasi, sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh pihak-pihak tertentu terkait keributan yang terjadi di Ciketing Bekasi beberapa waktu lalu, jangan lupa bahwa hak asasi tiap orang dibatasi oleh peraturan dan undang-undang. Jangan dengan alasan hak asasi semua main tabrak. Hak asasi seseorang juga dibatasi oleh hak asasi orang lain.

Ketika sekelompok orang (pendatang) ingin memaksakan kehendak membangun rumah ibadah di wilayah orang lain dengan alasan hak asasi mereka, jangan pernah lupakan hak asasi yang dimiliki oleh mereka (yang lebih dulu ada di situ). Kita tidak bisa menggunakan hak asasi untuk bisa seenaknya nyelonong ke rumah orang lain bukan?

Peraturan untuk Melindungi

Peraturan dibuat tentu ada maksud dan tujuan. Salah satu tujuan pembuatan SKB 2 Menteri ini adalah untuk menjaga kerukunan umat beragama. Kurang jelas maksud saya?

Mari kita bayangkan hidup tanpa peraturan tersebut. Kelompok penganut agama X dengan seenaknya membangun sarana rumah ibadah di tengah-tengah kampung yang merupakan penganut agama Y. Hiruk-pikuk ibadah yang dilakukan, lalu-lalang kendaraan jemaat sampai mungkin aktivitas agresif jemaat yang memiliki doktrin untuk memperbesar jumlah penganut membuat ketidaknyamanan warga sekitar. Kira-kira apa yang bakal terjadi?

Kalau masih kurang jelas, kita pakai contoh yang lebih ekstrem. Di tengah-tengah perkampungan tradisional yang penghuninya adalah 99% beragama Islam, dengan lingkungan pesantren yang kental, misal di pulau Madura, tiba-tiba penganut agama lain membangun rumah ibadah di tengah-tengah mereka… Lalu segala aktivitas yang disebut di atas terjadi di situ. Apa yang bakal terjadi? Ketika peringatan dengan kata-kata telah dilontarkan namun terabaikan, sangat mungkin celurit lah yang akan menjadi negosiator.

Jangankan untuk membangun rumah ibadah di tengah-tengah sebuah perkampungan, untuk membuka toko di sebuah kompleks ruko saja tidak bisa asal-asalan. Tidak mentang-mentang kita sudah membayar lunas sebuah ruko lantas kita bisa sesuka hati menentukan hendak berdagang apa.. Seringkali pengelola kawasan ruko tersebut akan menentukan apa yang boleh dan/atau apa yang tidak boleh. Contoh ekstrem, walau Anda mampu menyewa tempat di mal besar sekelas Plaza Senayan misalnya, tidak berarti Anda bisa berjualan gas atau material bahan bangunan di dalam situ. Ada aturan mainnya. Apalagi hendak membuat aktivitas keramaian secara permanen pada kampung orang.

Kasus Gereja HKBP di Ciketing

Dengan paparan di atas, tentu mudah untuk mencari tahu siapa biang permasalahan keributan yang terjadi di Ciketing Bekasi beberapa waktu yang lalu. Cukup berbekal syarat 2 poin pertama saja….. Periksa, apakah jemaat HKBP yang memaksa hendak membangun rumah ibadah di Ciketing itu telah memenuhi unsur dukungan jemaat (90 orang) dan dukungan masyarakat (60 orang) atau tidak. Jangan lupa juga diperiksa apakah dukungan tersebut valid atau hanya KTP bodong dan tandatangan palsu. Jika syarat dukungan tidak terpenuhi pada level yang lebih rendah, sewajarnya status rumah ibadah dinaikkan ke level yang lebih tinggi… Maksudnya, jika di level kampung tidak memenuhi syarat, ya naik ke level kecamatan.. Kalau masih belum juga, ya naik ke level kota (Bekasi). Masa’ iya satu kota Bekasi jumlah jemaat HKBP ngga sampai 90 (sembilan puluh) orang?

Jika ternyata jemaat HKBP telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan secara sah, tentunya warga sekitar (Ciketing) harus legowo. Tetapi jika sebaliknya, jemaat HKBP lah yang harus berlapang dada. Tidak perlu gundah-gulana…. Karena sekali lagi jelas disebut bahwa jika jemaat tidak sanggup mendapatkan lokasi tempat ibadah, pemerintah setempat-lah yang harus bertanggungjawab memfasilitasi tersedianya lokasi ini! Pada kasus jemaat ngotot, masyarakat setempat juga ngotot, tentu dibutuhkan pemimpin (Pemerintah) yang sanggup tegas dan adil..

Bukan Urusan Mayoritas-Minoritas

Implementasi SKB 2 Menteri terkait pembangunan rumah ibadah ini bukan masalah siapa mayoritas dan siapa minoritas. Coba perhatikan sekali lagi, angka 90 yang merupakan syarat pertama pembangunan sebuah rumah ibadah berlaku tetap sekali pun tingkat kewilayahan meningkat. Artinya, sekali pun menjadi minoritas (katakanlah demikian), pada tingkatan tertentu tetap saja Pemerintah wajib membantu tersedianya rumah ibadah.

Jika yang menjadi masalah adalah dukungan warga sekitar, apa-lah sulitnya membeli sebuah wilayah dan menempatinya secara beramai-ramai…. bila perlu “berkoalisi” dengan penganut agama lain yang juga minoritas. Dijamin syarat dukungan ini akan terpenuhi… Kalau memang merasa syarat tersebut adalah absolut. Tapi sekali lagi saya ingatkan bahwa Pemerintah berkewajiban memfasilitasi tersedianya tempat ibadah bagi semua pemeluk agama resmi di Indonesia.

Adalah salah kaprah jika menganggap peraturan ini hanya berpihak pada mayoritas (tentu yang dimaksud adalah Islam bukan? karena secara nasional agama Islam adalah mayoritas). Adalah perbuatan yang bodoh jika Pemerintah berdasarkan sentimen pribadi (karena Pemerintah mayoritas muslim?) membuat peraturan yang menguntungkan Islam saja, tanpa berpikir nasib saudara-saudara seimannya di daerah-daerah yang menjadi minoritas. Apa jadinya nasib saudara-saudara Islam di daerah macam Papua, Flores, Manado dan wilayah-wilayah yang mereka menjadi minoritas? Bodoh dan jahat sekali jika membiarkan mereka jadi ditindas karena ternyata peraturan ini bertendensi mayoritas-minoritas.

SKB Untuk Mengatur Hubungan Sosial Kemasyarakatan, Bukan Agama

Sebagian besar orang sepertinya telah menganggap bahwa SKB 2 Menteri terkait rumah ibadah adalah untuk mengatur urusan akidah orang; mengatur ibadah seseorang kepada Tuhan-nya. Inilah yang memicu para penentang SKB, karena menganggap urusan agama adalah urusan personal (hak asasi individu) yang tidak bisa diatur-atur oleh negara.

Sekali lagi mari kita lihat benang merah yang ada dari paparan di atas. Selama masalah akidah (ibadah) dilakukan secara personal di dalam rumah masing-masing, tentu adalah hak mutlak si pemilik rumah. Dia mau jungkir balik di dalam rumahnya sendiri juga ngga ada yang bisa melarang. Tetapi ketika masalah pelaksanaan ibadah ini dibawa ke ruang lingkup yang lebih luas, yaitu ke tengah-tengah sebuah komunitas (masyarakat), sudah sewajarnya (adab) kita harus permisi pada orang-orang di sekitar. Sekali lagi saya ucapkan, ketika kita hendak membuat hajatan yang hanya beberapa jam dan tidak setiap saat dilakukan saja kita harus permisi dan minta ijin pada tetangga… Terutama di sepanjang jalur yang mungkin akan terganggu oleh lalu-lalang tamu. Apalagi untuk sebuah keramaian yang akan terjadi secara periodik dan permanen. Masa iya ngga minta ijin pada masyarakat di sekitar?

Soal syarat dukungan masyarakat yang 60 (enam puluh) orang itu juga bukanlah hal yang sulit. Ketika pada sebuah wilayah tidak mampu memperoleh dukungan 60 orang tersebut, mengapa tidak dicoba membangun ‘koloni’ baru? Membangun wilayah baru yang memungkinkan jumlah tersebut tercapai… Bila perlu mengajak jemaat agama atau aliran lain bergabung dan saling memberi dukungan. Jika di sebuah rumah ada 3 orang dewasa saja, hanya dibutuhkan 20 rumah pendukung! Pada SKB tidak dikenal adanya syarat bahwa jika ada 1 orang warga yang menolak, maka syarat tersebut tidak dipenuhi. Sekali lagi, TIDAK ADA.

Kesalahpahaman bahwa SKB digunakan oleh negara untuk mengatur masalah ibadah orang sepertinya berakar di level bawah (grass root). Jarang yang sadar bahwa tujuan utamanya adalah untuk menjaga harmonisasi di tengah masyarakat. Menjaga agar satu sama lain bisa saling menghargai. Seorang teman mempertanyakan, “apa jadinya Gereja Katedral di Gambir itu kalau baru mau didirikan sekarang? Tentu ‘terbentur’ syarat dukungan”. Saya jawab balik, “apa kabarnya gereja yang besar sekali itu yang ada di Kemayoran? Gereja tersebut baru dibangun ‘kemarin sore’”. Intinya, kalau kita membangun rumah ibadah di sebuah tempat yang tidak mengganggu sosial-kemasyarakatan warga di sekitar, ya sah-sah saja. Mau dibangun sebesar apa pun, semegah apa pun, selama (warga sekitar sebagai tuan rumah) tidak merasa terganggu ya silahkan.

HKBP Ciketing dan Aliran-aliran pada Agama Kristen

Menurut informasi yang saya peroleh, di Departemen Agama terdaftar lebih dari 300 (tigaratus) aliran Kristen. Setiap aliran tidak mungkin (atau tidak mau?) bergabung dengan gereja dari aliran lain. CMIIW, berbeda dengan Katolik yang memiliki hirarki kepemimpinan yang jelas, umat kristiani non-Katolik memiliki aturan kepemimpinan yang berubah-ubah. Akibatnya potensi perpecahan selalu ada di setiap waktu… Konsekuensi dari perpecahan tersebut adalah kebutuhan gereja baru.

Dari kondisi di atas bisa dimaklumi bahwa seringkali yang “bermasalah” dengan pembangunan rumah ibadah adalah pembangunan gereja non-Katolik. Rasanya ngga ada keributan yang terdengar ketika yang dibangun adalah pura atau vihara.

Tapi setelah kita “ribut-ribut” dengan segala urusan SKB, sepertinya masalah HKBP bukanlah masalah SKB. Tapi masalah yang lebih mendasar, yaitu terkait masalah hubungan sosial kemasyarakatan. Kata kunci “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” sepertinya tidak diimplementasikan oleh jemaat HKBP. Berikut adalah link penutup sebagai bahan bacaan:

SKB 2 Menteri Sudah Pernah Direvisi

(Sub bagian tulisan ini saya tambahkan pada tanggal 3 Oktober 2010). Ternyata mayoritas orang yang meributkan soal SKB tidak tahu bahwa apa yang mereka ributkan ini sudah pernah diakomodir. SKB 2 Menteri yang berlaku pada saat ini diterbitkan pada tahun 2006, mensyaratkan adanya persetujuan minimal 60 orang dewasa di sekitar lokasi tempat ibadat. Bandingkan dengan syarat yang diberlakukan sebelum tahun 2006, dibutuhkan 400 Kepala Keluarga! Bayangkan berapa besar reduksi yang dilakukan. Supaya lebih mudah kita coba samakan satuannya… Sekarang, syarat yang dibutuhkan adalah 60 orang dewasa. Jika kita anggap 1 rumah berisi 3 orang dewasa, artinya saat ini dibutuhkan 20 rumah alias 20 KK saja! Sekali lagi, bandingkan dengan 400 KK yang menjadi syarat sebelum revisi SKB 2 Menteri tahun 2006.

Saya secara pribadi setuju bahwa angka 400 KK (yang dulu menjadi syarat dukungan) adalah angka yang berat. Tetapi sekarang dengan syarat jumlah dukungan hanya 60 orang dewasa di sekitar lokasi rumah ibadah, sebenarnya tidak terlalu sulit. Selama kita bisa bersosialisasi dengan baik dan tidak membuat resah masyarakat sekitar, tentu tidak ada masalah ketika hendak membangun rumah ibadah apa pun. Baca kembali link yang saya share di atas, tentang sikap dan perilaku oknum-oknum jemaat gereja HKBP Ciketing yang membuat masyarakat sekitar menolak mereka (termasuk masyarakat Ciketing yang non-muslim).

Pada kondisi yang ekstrem, kita bisa ‘cheating’ dengan angka tersebut dengan cara mengajak saudara atau teman seiman atau sesama minoritas untuk bertetangga. Angka 60 orang dewasa tidak berarti membuat kita hidup terkotak-kotak berpisah dengan yang tidak seiman.

Berulang kali saya tekankan, dukungan tersebut dimaksud untuk memastikan bahwa aktivitas rumah ibadah tersebut tidak meresahkan masyarakat sekitar. Dengan bahasa lain, aktivitas rumah ibadah itu tidak mengganggu (banyak) orang di sekitarnya.

Larangan Menyebarkan Agama Pada Orang Yang Sudah Beragama

Menggarisbawahi “tidak membuat resah orang lain” adalah kata kunci paling mendasar untuk menghindari penolakan (selain masalah sikap dan perilaku seperti pada kasus HKBP di atas).

Berdasarkan SK Menteri Agama No. 70 tahun 1978, yang mengatur tentang Pedoman Penyiaran Agama, menetapkan bahwa penyiaran agama tidak dibenarkan untuk:

(1) ditujukan terhadap orang-orang yang telah memeluk agama lain,
(2) dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian materiil, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan dan lain-lain agar supaya orang tertarik memeluk sesuatu agama,
(3) dilakukan dengan cara-cara penyebaran panflet, buletin, majalah, buku-buku dan sebagainya di daerah-daerah/ di rumah-rumah kediaman umat/orang yang beragama lain,
(4) dilakukan dengan cara-cara masuk keluar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalih apa pun.

Jika dicermati, penolakan warga acapkali terjadi pada pembangunan gereja… Tidak terdengar ada penolakan pada waktu pembangunan vihara atau pura. Mestinya hal ini bisa dijadikan bahan renungan. Kenapa begitu?

Dari diskusi yang saya lakukan dengan beberapa teman penganut kristen, hal ini terjadi karena alkitab memerintahkan umat-nya untuk mengajak kembali domba-domba yang tersesat.. Pada implementasinya, kelompok-kelompok gereja ada yang menghalalkan segala cara…. Kegiatan (yang seringkali disebut dengan istilah kristenisasi) ini-lah yang membuat sebagian orang ogah berdekatan dengan ‘pusat’ kegiatan tersebut. Karena tidak pernah terdengar aktivitas serupa dari teman-teman yang beragama lain (tidak ada istilah hinduisasi atau buddha-isasi), tentu tidak pernah terdengar adanya penolakan terhadap pembangunan rumah ibadat hindu atau buddha di tengah masyarakat.

Kalau umat Islam mau, sebenarnya Alqur’an juga memerintahkan umatnya untuk menyebarkan kebaikan yang dikandung di dalamnya, ke seluruh muka bumi. Namun apa jadinya jika kita semua saling meng-invasi satu sama lain, mendakwahi orang lain yang tidak seiman? Gesekan-gesekan sampai konflik yang lebih serius-lah yang akan terjadi. Itu sebabnya, peraturan yang dibuat Pemerintah adalah untuk menghindari (atau minimal meminimalisir) terjadinya konflik akibat perilaku-perilaku yang biasanya hanya termotivasi untuk menambah jumlah anggota kalangannya.

Dengan demikian, kata kunci yang harus dijaga untuk kerukunan umat beragama, kerukunan bertetangga adalah beribadah-lah untuk diri sendiri dan jemaat sendiri… Ngga perlu mengajak orang lain (yang tidak seiman). Dalam Islam doktrin ini sudah jelas, lakum diinukum waliyadiin…. Bagimu agamamu, bagiku agamaku.

Be Sociable, Share!

Related Posts

--related post--
  1. 51 Responses to “Memahami Isi SKB 2 Menteri Tentang Rumah Ibadah”

  2. By Narasikita on Jan 27, 2020 | Reply

    cakep.

    Saya Katolik Mas. Dan sy sangat menikmati artikel ini. Tadinya aku mau nulis hal yang sama tentang melupanya publik pada latar belakang diterbitkannya SKB 2 Menteri ini. Tapi tulisan anda sudah mencakup semuanya. Izinkan sy utk copas saja dan bagikan ke teman2 yg belum paham juga terus masih menuntut cabutnya SKB 2 Menteri.

Post a Comment

About Me

The smiling geekIndependent IT Consultant and Trainer, mastering in Microsoft technologies. 13 years experience in all level of systems and network engineering. Currently being awarded as Microsoft MVP in Exchange Server. Live in Jakarta, Indonesia. Claimed himself as a not ordinary geek, who loves photography and hanging out with friends. More.

Want to subscribe?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email address:  
Google