Memahami Isi SKB 2 Menteri Tentang Rumah Ibadah

Written on 18 September, 2010 – 17:43 | by Rahmat Zikri |
503 Error

Sorry, that didn’t work.
Please try again or come back later.

503 Error. Service Unavailable.

Setiap kali terjadi keributan terkait pembangunan rumah ibadah sebuah agama, setiap kali itu pula Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) terkait pembangunan rumah ibadah akan disinggung-singgung. Tapi tidak banyak yang tahu dan memahami apa yang sebenarnya terkandung di dalamnya. Lebih parah lagi, tidak semua yang “ribut-ribut” itu pernah melihat dan membaca isi surat keputusan tersebut.

Keributan yang paling hangat dan telah terjadi (kalau tidak salah) sejak tahun 2007 adalah pembangunan gereja jemaat HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) di Ciketing Asem, sebuah kampung di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Keributan (atau mungkin lebih cocok disebut huru-hara) tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi andai semua memahami SKB 2 Menteri tersebut dengan benar, dan tentu tidak melanggar apa yang telah ditetapkan. Terus terang saya sendiri tidak mengikuti secara detil kasus tersebut. Tapi kalau saja SKB 2 Menteri ini dipahami dan dilaksanakan, mestinya jelas siapa yang menjadi biang masalah.

Mari kita coba melihat dan memahami isi SKB 2 Menteri tersebut dengan logika. Secara umum isi SKB 2 Menteri tersebut menyebut bahwa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membangun sebuah rumah ibadah (bagi agama apa pun yang diakui secara resmi di Indonesia) terdapat 4 (empat), namun hanya 2 (dua) yang merupakan butir terpenting, yaitu butir 1 dan 2:

  1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
  2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
  3. Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
  4. Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/Kota.

Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud di atas terpenuhi namun poin 2 (dukungan masyarakat) belum terpenuhi, maka Pemerintah Daerah berkewajiban mem-fasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

That’s all. Tidak ada hal yang berat dan/atau memberatkan… Dan semua majelis keagamaan (seperti Majelis Ulama Indonesia, Konferensi Wali-gereja Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Perisadha Hindu dan Majelis Agama Budha) menyetujui dan tidak keberatan dengan syarat tersebut.

Perlukah SKB Dicabut?

Peraturan atau undang-undang dibuat tentu ada tujuannya. Sama halnya dengan Undang-undang Lalu-lintas yang diimplementasikan pada semua pengguna jalan raya. Kenapa pengendara motor harus menggunakan helm standar? Kenapa ketika naik mobil kita harus menggunakan tali pengaman? Kenapa waktu lampu lalu lintas menyala warna merah kita harus berhenti? Kenapa ada batas maksimum kecepatan yang diijinkan? Semua peraturan tersebut dibuat untuk pengguna jalan itu sendiri. Demi keselamatan diri si pengguna dan orang lain yang sama-sama menggunakan jalan.

Ketika sebuah kecelakaan terjadi di jalan, apakah lantas Undang-undang Lalu-lintas nya yang disalahkan? Ketika ada korban jiwa yang meninggal di jalan, apakah Undang-undang Lalu-lintas nya yang harus dicabut?

Sebagai produk bikinan manusia, tentu bisa saja peraturan itu ada kekurangan atau kelemahan. Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa di-amandemen, apalagi cuma sekedar Surat Keputusan Bersama 2 Menteri. Urusan kecil…. Selama memang ada hal-hal yang sudah tidak representatif dan perlu disesuaikan, ya tinggal disesuaikan saja bukan? Tapi sekali lagi, ketika terjadi ekses, bukan peraturannya yang dicabut. Kenapa?

Jumlah Minimum Jemaat

Sekarang mari kita coba memahami isi 2 (dua) poin utama yang menjadi persyaratan pendirian rumah ibadah di atas.

Poin yang pertama, Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. Adakah hal yang patut dikeluhkan pada bagian ini?

Sebuah rumah ibadah dibangun tentu atas dasar kebutuhan jemaat. Ketika hendak membangun rumah ibadah baru tetapi Anda tidak sanggup mengumpulkan “barang bukti” berupa daftar nama dan KTP dari setidaknya 90 (sembilan puluh) orang jemaat, bagaimana bisa membuktikan bahwa rumah ibadah tersebut memang perlu dibangun?

Apakah jumlah 90 (sembilan puluh) orang itu berat? Sekali lagi, angka ini mestinya sudah disetujui oleh semua organisasi yang disebut sebelumnya. Jika memang kemudian dirasa terlalu tinggi, ya angka ini-lah yang diusulkan untuk diubah. Tapi apa dasarnya?

Jangan buru-buru dulu pesimis terhadap angka tersebut, kalau masih ngeyel dengan keberatan soal angka. Bagaimana mengumpulkan jemaat, dan sebagainya… Ini urusan kecil juga. Poin pertama ini belum tuntas dibahas. Perhatikan pada kalimat terakhir disebut: “…disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkatan batas wilayah”.

Angka “90” ini berlaku tetap… Sekali pun tingkatan batas wilayah berubah. Logikanya pun tentu bisa diterima. Begini, jika jemaat sebuah agama, katakanlah agama X ingin membangun rumah ibadah di RT 007, maka syarat pertama yang harus dipenuhi adalah ada 90 (sembilan puluh) orang jemaat agama X tadi yang memang membutuhkan rumah ibadah di RT 007. Berat? Mungkin. Kalau Anda hanya memahami sampai di sini.

Jika angka 90 tersebut terpenuhi, maka syarat pertama terpenuhi…. Jemaat agama X bisa membangun rumah ibadah di RT 007 (tentu jika syarat berikutnya juga dipenuhi… tapi nanti dulu kita bahasnya). Apa yang terjadi jika angka 90 orang jemaat ini tidak terpenuhi di tingkat RT? Artinya pada tingkat RT syarat tidak terpenuhi. Jemaat agama X tidak dapat membangun rumah ibadah di tingkat RT. Lho, buat apa membangun rumah ibadah jika tidak ada umat bukan? Nah, apa yang terjadi jika jumlahnya kurang? Jangan khawatir…. tinggal naik level saja ke tingkat RW. Coba kumpulkan 90 (sembilan puluh) orang jemaat agama X di RW, anggap saja RW 01… Perhatikan bahwa jumlah angka yang menjadi syarat jumlah jemaat tidak berubah, sekali pun tingkatan wilayah meningkat (dari RT ke RW).

Jika ditingkat RW ini syarat jumlah jemaat terpenuhi, artinya rumah ibadah untuk agama X itu boleh dibangun (setidaknya) 1 untuk RW tersebut. Bandingkan jika ternyata di tingkat RT saja jumlahnya sudah cukup, boleh jadi di RW 01 ini rumah ibadah agama X ada beberapa buah. Logika yang bisa diterima bukan?

Masih mentok juga-kah dengan tingkat RW? Jika ya, naik level saja lagi… kali ini ke tingkat kelurahan. Kumpulkan jumlah 90 (sembilan puluh) orang jemaat di tingkat Kelurahan. Masih belum bisa juga? kumpulkan jemaat di tingkat Kecamatan. Masih kurang juga? Naik lagi ke level Kabupaten/Kota. Masih juga kurang? Naik tingkat di level Propinsi. Masih kurang? Are you really exist?

Jadi, angka tersebut seharusnya tidak sepatutnya diperdebatkan…. Buat apa juga kita jor-joran membangun rumah ibadah kalau tidak ada yang menggunakan, bukan? Logika ini juga bisa “dibaca” secara “aplikatif” bahwa ada banyak masjid di Jakarta, bahkan mungkin di tiap RT ada masjid sendiri… Tapi coba kita ke Bali, tidak mungkin ada masjid di tiap RT.. Ini karena syarat pertama (soal jumlah minimum jemaat) tidak dipenuhi.. Lebih dari itu, ini juga bicara soal kebutuhan. Buat apa ada masjid di setiap RT di Bali jika mayoritas masyarakat di sana beragama Hindu?

Dukungan Warga Sekitar

Persyaratan butir kedua yang disebut di dalam SKB 2 Menteri menyebut bahwa pembangunan rumah ibadah di sebuah tempat harus didukung oleh paling sedikit 60 (enampuluh) orang masyarakat setempat. Adakah keberatan atas butir kedua ini? Mari kita kembali menggunakan logika.

Saya dan Anda adalah penganut agama Y. Kita tinggal sebuah wilayah, katakanlah A. Tiba-tiba ada penganut agama X yang membeli tanah di sekitar kita dan kemudian hendak membangun rumah ibadah bagi agama mereka. Mereka sudah mengumpulkan KTP jemaat, jumlahnya lebih dari 90 orang. Tapi, karena di sekitar kita hampir semua orangnya adalah penganut agama Y (yang sama dengan saya dan Anda), hanya segelintir orang yang saja yang bersedia memberikan dukungan. Dukungan tersebut tidak mencukupi syarat butir 2 (tidak sampai 60 orang).

Sebagian besar dari kita yang menolak mempunyai banyak alasan… Bisa apa pun. Namanya juga alasan. Adalah hak setiap orang untuk mempunyai alasan. Lebih dari itu, jangan lupa wilayah tersebut adalah wilayah mereka! Apa iya, Anda berani sewenang-wenang di rumah orang lain? Datang-datang masuk ke pekarangan orang, lalu menggelar “barang dagangan” di situ, tanpa permisi apalagi minta ijin kepada penghuninya? Bagaimana jika kita balik, bayangkan Anda-lah pemilik rumah tersebut. Tahu-tahu orang lain seenaknya masuk tanpa permisi?

Pernah-kah keluarga Anda membuat acara (hajatan) di rumah? Mudah-mudahan saja pernah… Syukur-syukur yang kelasnya besar, seperti hajatan resepsi pernikahan misalnya. Sebelum Anda membuat acara tentunya harus permisi dulu dengan tetangga sekitar… Karena bagaimana pun juga acara Anda akan mengganggu kenyamanan mereka. Misalnya saja, tetangga yang punya mobil bisa jadi tidak bisa keluar-masuk rumahnya selama acara berlangsung. Belum lagi di depan rumahnya jadi ada banyak kendaraan tamu yang numpang parkir. Kebisingan yang ditimbulkan oleh acara hiburan, dsb, pun akan mengganggu tetangga. Nah ini semua sebenarnya hanya untuk sebuah acara yang berlangsung tidak sampai sehari. Bagaimana dengan rumah ibadah yang tidak terkait dengan agama mayoritas penghuni di situ, yang akan “mengganggu” kenyamanan tuan rumah selama seumur hidup dia berada di sana?

Itu sekelumit alasan yang mestinya mudah dipahami. Belum lagi alasan-alasan yang mungkin lebih spesifik, seperti kekhawatiran “didakwahi” oleh aktivis rumah ibadah agama X tersebut, padahal warga sekitar beragama Y (padahal jelas-jelas Undang-undang melarang menyebarkan agama pada mereka yang sudah beragama, dengan cara dan dalih apa pun, kecuali atas permintaan orang tersebut).

Dengan logika yang sama pula, bisa diterima bahwa jumlah masjid yang ada di Bali (misalnya) hanya ada 1 (satu) di sebuah kecamatan.

Apa yang terjadi jika (pada titik ekstrem) syarat dukungan warga ini tidak terpenuhi? Di bagian atas saya sengaja menebalkan tulisan yang menyatakan bahwa adalah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi tersedianya lokasi rumah ibadah. Jadi, kalau memang warga di sekitar tidak berkenan, ya mau bagaimana lagi? Buat apa memaksa? Minta-lah pihak yang berwenang (dalam hal ini Pemerintah Kota/Kabupaten) untuk menyediakan alternatif lokasi. Masa iya ngga ada tempat yang bisa disediakan? Ketersediaan rumah ibadah bagi setiap pemeluk agamanya dijamin oleh Undang-Undang… dan ini jelas juga menjadi hak asasi setiap warga negara.

Hak Asasi Warga Negara

Berbicara mengenai hak asasi, sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh pihak-pihak tertentu terkait keributan yang terjadi di Ciketing Bekasi beberapa waktu lalu, jangan lupa bahwa hak asasi tiap orang dibatasi oleh peraturan dan undang-undang. Jangan dengan alasan hak asasi semua main tabrak. Hak asasi seseorang juga dibatasi oleh hak asasi orang lain.

Ketika sekelompok orang (pendatang) ingin memaksakan kehendak membangun rumah ibadah di wilayah orang lain dengan alasan hak asasi mereka, jangan pernah lupakan hak asasi yang dimiliki oleh mereka (yang lebih dulu ada di situ). Kita tidak bisa menggunakan hak asasi untuk bisa seenaknya nyelonong ke rumah orang lain bukan?

Peraturan untuk Melindungi

Peraturan dibuat tentu ada maksud dan tujuan. Salah satu tujuan pembuatan SKB 2 Menteri ini adalah untuk menjaga kerukunan umat beragama. Kurang jelas maksud saya?

Mari kita bayangkan hidup tanpa peraturan tersebut. Kelompok penganut agama X dengan seenaknya membangun sarana rumah ibadah di tengah-tengah kampung yang merupakan penganut agama Y. Hiruk-pikuk ibadah yang dilakukan, lalu-lalang kendaraan jemaat sampai mungkin aktivitas agresif jemaat yang memiliki doktrin untuk memperbesar jumlah penganut membuat ketidaknyamanan warga sekitar. Kira-kira apa yang bakal terjadi?

Kalau masih kurang jelas, kita pakai contoh yang lebih ekstrem. Di tengah-tengah perkampungan tradisional yang penghuninya adalah 99% beragama Islam, dengan lingkungan pesantren yang kental, misal di pulau Madura, tiba-tiba penganut agama lain membangun rumah ibadah di tengah-tengah mereka… Lalu segala aktivitas yang disebut di atas terjadi di situ. Apa yang bakal terjadi? Ketika peringatan dengan kata-kata telah dilontarkan namun terabaikan, sangat mungkin celurit lah yang akan menjadi negosiator.

Jangankan untuk membangun rumah ibadah di tengah-tengah sebuah perkampungan, untuk membuka toko di sebuah kompleks ruko saja tidak bisa asal-asalan. Tidak mentang-mentang kita sudah membayar lunas sebuah ruko lantas kita bisa sesuka hati menentukan hendak berdagang apa.. Seringkali pengelola kawasan ruko tersebut akan menentukan apa yang boleh dan/atau apa yang tidak boleh. Contoh ekstrem, walau Anda mampu menyewa tempat di mal besar sekelas Plaza Senayan misalnya, tidak berarti Anda bisa berjualan gas atau material bahan bangunan di dalam situ. Ada aturan mainnya. Apalagi hendak membuat aktivitas keramaian secara permanen pada kampung orang.

Kasus Gereja HKBP di Ciketing

Dengan paparan di atas, tentu mudah untuk mencari tahu siapa biang permasalahan keributan yang terjadi di Ciketing Bekasi beberapa waktu yang lalu. Cukup berbekal syarat 2 poin pertama saja….. Periksa, apakah jemaat HKBP yang memaksa hendak membangun rumah ibadah di Ciketing itu telah memenuhi unsur dukungan jemaat (90 orang) dan dukungan masyarakat (60 orang) atau tidak. Jangan lupa juga diperiksa apakah dukungan tersebut valid atau hanya KTP bodong dan tandatangan palsu. Jika syarat dukungan tidak terpenuhi pada level yang lebih rendah, sewajarnya status rumah ibadah dinaikkan ke level yang lebih tinggi… Maksudnya, jika di level kampung tidak memenuhi syarat, ya naik ke level kecamatan.. Kalau masih belum juga, ya naik ke level kota (Bekasi). Masa’ iya satu kota Bekasi jumlah jemaat HKBP ngga sampai 90 (sembilan puluh) orang?

Jika ternyata jemaat HKBP telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan secara sah, tentunya warga sekitar (Ciketing) harus legowo. Tetapi jika sebaliknya, jemaat HKBP lah yang harus berlapang dada. Tidak perlu gundah-gulana…. Karena sekali lagi jelas disebut bahwa jika jemaat tidak sanggup mendapatkan lokasi tempat ibadah, pemerintah setempat-lah yang harus bertanggungjawab memfasilitasi tersedianya lokasi ini! Pada kasus jemaat ngotot, masyarakat setempat juga ngotot, tentu dibutuhkan pemimpin (Pemerintah) yang sanggup tegas dan adil..

Bukan Urusan Mayoritas-Minoritas

Implementasi SKB 2 Menteri terkait pembangunan rumah ibadah ini bukan masalah siapa mayoritas dan siapa minoritas. Coba perhatikan sekali lagi, angka 90 yang merupakan syarat pertama pembangunan sebuah rumah ibadah berlaku tetap sekali pun tingkat kewilayahan meningkat. Artinya, sekali pun menjadi minoritas (katakanlah demikian), pada tingkatan tertentu tetap saja Pemerintah wajib membantu tersedianya rumah ibadah.

Jika yang menjadi masalah adalah dukungan warga sekitar, apa-lah sulitnya membeli sebuah wilayah dan menempatinya secara beramai-ramai…. bila perlu “berkoalisi” dengan penganut agama lain yang juga minoritas. Dijamin syarat dukungan ini akan terpenuhi… Kalau memang merasa syarat tersebut adalah absolut. Tapi sekali lagi saya ingatkan bahwa Pemerintah berkewajiban memfasilitasi tersedianya tempat ibadah bagi semua pemeluk agama resmi di Indonesia.

Adalah salah kaprah jika menganggap peraturan ini hanya berpihak pada mayoritas (tentu yang dimaksud adalah Islam bukan? karena secara nasional agama Islam adalah mayoritas). Adalah perbuatan yang bodoh jika Pemerintah berdasarkan sentimen pribadi (karena Pemerintah mayoritas muslim?) membuat peraturan yang menguntungkan Islam saja, tanpa berpikir nasib saudara-saudara seimannya di daerah-daerah yang menjadi minoritas. Apa jadinya nasib saudara-saudara Islam di daerah macam Papua, Flores, Manado dan wilayah-wilayah yang mereka menjadi minoritas? Bodoh dan jahat sekali jika membiarkan mereka jadi ditindas karena ternyata peraturan ini bertendensi mayoritas-minoritas.

SKB Untuk Mengatur Hubungan Sosial Kemasyarakatan, Bukan Agama

Sebagian besar orang sepertinya telah menganggap bahwa SKB 2 Menteri terkait rumah ibadah adalah untuk mengatur urusan akidah orang; mengatur ibadah seseorang kepada Tuhan-nya. Inilah yang memicu para penentang SKB, karena menganggap urusan agama adalah urusan personal (hak asasi individu) yang tidak bisa diatur-atur oleh negara.

Sekali lagi mari kita lihat benang merah yang ada dari paparan di atas. Selama masalah akidah (ibadah) dilakukan secara personal di dalam rumah masing-masing, tentu adalah hak mutlak si pemilik rumah. Dia mau jungkir balik di dalam rumahnya sendiri juga ngga ada yang bisa melarang. Tetapi ketika masalah pelaksanaan ibadah ini dibawa ke ruang lingkup yang lebih luas, yaitu ke tengah-tengah sebuah komunitas (masyarakat), sudah sewajarnya (adab) kita harus permisi pada orang-orang di sekitar. Sekali lagi saya ucapkan, ketika kita hendak membuat hajatan yang hanya beberapa jam dan tidak setiap saat dilakukan saja kita harus permisi dan minta ijin pada tetangga… Terutama di sepanjang jalur yang mungkin akan terganggu oleh lalu-lalang tamu. Apalagi untuk sebuah keramaian yang akan terjadi secara periodik dan permanen. Masa iya ngga minta ijin pada masyarakat di sekitar?

Soal syarat dukungan masyarakat yang 60 (enam puluh) orang itu juga bukanlah hal yang sulit. Ketika pada sebuah wilayah tidak mampu memperoleh dukungan 60 orang tersebut, mengapa tidak dicoba membangun ‘koloni’ baru? Membangun wilayah baru yang memungkinkan jumlah tersebut tercapai… Bila perlu mengajak jemaat agama atau aliran lain bergabung dan saling memberi dukungan. Jika di sebuah rumah ada 3 orang dewasa saja, hanya dibutuhkan 20 rumah pendukung! Pada SKB tidak dikenal adanya syarat bahwa jika ada 1 orang warga yang menolak, maka syarat tersebut tidak dipenuhi. Sekali lagi, TIDAK ADA.

Kesalahpahaman bahwa SKB digunakan oleh negara untuk mengatur masalah ibadah orang sepertinya berakar di level bawah (grass root). Jarang yang sadar bahwa tujuan utamanya adalah untuk menjaga harmonisasi di tengah masyarakat. Menjaga agar satu sama lain bisa saling menghargai. Seorang teman mempertanyakan, “apa jadinya Gereja Katedral di Gambir itu kalau baru mau didirikan sekarang? Tentu ‘terbentur’ syarat dukungan”. Saya jawab balik, “apa kabarnya gereja yang besar sekali itu yang ada di Kemayoran? Gereja tersebut baru dibangun ‘kemarin sore’”. Intinya, kalau kita membangun rumah ibadah di sebuah tempat yang tidak mengganggu sosial-kemasyarakatan warga di sekitar, ya sah-sah saja. Mau dibangun sebesar apa pun, semegah apa pun, selama (warga sekitar sebagai tuan rumah) tidak merasa terganggu ya silahkan.

HKBP Ciketing dan Aliran-aliran pada Agama Kristen

Menurut informasi yang saya peroleh, di Departemen Agama terdaftar lebih dari 300 (tigaratus) aliran Kristen. Setiap aliran tidak mungkin (atau tidak mau?) bergabung dengan gereja dari aliran lain. CMIIW, berbeda dengan Katolik yang memiliki hirarki kepemimpinan yang jelas, umat kristiani non-Katolik memiliki aturan kepemimpinan yang berubah-ubah. Akibatnya potensi perpecahan selalu ada di setiap waktu… Konsekuensi dari perpecahan tersebut adalah kebutuhan gereja baru.

Dari kondisi di atas bisa dimaklumi bahwa seringkali yang “bermasalah” dengan pembangunan rumah ibadah adalah pembangunan gereja non-Katolik. Rasanya ngga ada keributan yang terdengar ketika yang dibangun adalah pura atau vihara.

Tapi setelah kita “ribut-ribut” dengan segala urusan SKB, sepertinya masalah HKBP bukanlah masalah SKB. Tapi masalah yang lebih mendasar, yaitu terkait masalah hubungan sosial kemasyarakatan. Kata kunci “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” sepertinya tidak diimplementasikan oleh jemaat HKBP. Berikut adalah link penutup sebagai bahan bacaan:

SKB 2 Menteri Sudah Pernah Direvisi

(Sub bagian tulisan ini saya tambahkan pada tanggal 3 Oktober 2010). Ternyata mayoritas orang yang meributkan soal SKB tidak tahu bahwa apa yang mereka ributkan ini sudah pernah diakomodir. SKB 2 Menteri yang berlaku pada saat ini diterbitkan pada tahun 2006, mensyaratkan adanya persetujuan minimal 60 orang dewasa di sekitar lokasi tempat ibadat. Bandingkan dengan syarat yang diberlakukan sebelum tahun 2006, dibutuhkan 400 Kepala Keluarga! Bayangkan berapa besar reduksi yang dilakukan. Supaya lebih mudah kita coba samakan satuannya… Sekarang, syarat yang dibutuhkan adalah 60 orang dewasa. Jika kita anggap 1 rumah berisi 3 orang dewasa, artinya saat ini dibutuhkan 20 rumah alias 20 KK saja! Sekali lagi, bandingkan dengan 400 KK yang menjadi syarat sebelum revisi SKB 2 Menteri tahun 2006.

Saya secara pribadi setuju bahwa angka 400 KK (yang dulu menjadi syarat dukungan) adalah angka yang berat. Tetapi sekarang dengan syarat jumlah dukungan hanya 60 orang dewasa di sekitar lokasi rumah ibadah, sebenarnya tidak terlalu sulit. Selama kita bisa bersosialisasi dengan baik dan tidak membuat resah masyarakat sekitar, tentu tidak ada masalah ketika hendak membangun rumah ibadah apa pun. Baca kembali link yang saya share di atas, tentang sikap dan perilaku oknum-oknum jemaat gereja HKBP Ciketing yang membuat masyarakat sekitar menolak mereka (termasuk masyarakat Ciketing yang non-muslim).

Pada kondisi yang ekstrem, kita bisa ‘cheating’ dengan angka tersebut dengan cara mengajak saudara atau teman seiman atau sesama minoritas untuk bertetangga. Angka 60 orang dewasa tidak berarti membuat kita hidup terkotak-kotak berpisah dengan yang tidak seiman.

Berulang kali saya tekankan, dukungan tersebut dimaksud untuk memastikan bahwa aktivitas rumah ibadah tersebut tidak meresahkan masyarakat sekitar. Dengan bahasa lain, aktivitas rumah ibadah itu tidak mengganggu (banyak) orang di sekitarnya.

Larangan Menyebarkan Agama Pada Orang Yang Sudah Beragama

Menggarisbawahi “tidak membuat resah orang lain” adalah kata kunci paling mendasar untuk menghindari penolakan (selain masalah sikap dan perilaku seperti pada kasus HKBP di atas).

Berdasarkan SK Menteri Agama No. 70 tahun 1978, yang mengatur tentang Pedoman Penyiaran Agama, menetapkan bahwa penyiaran agama tidak dibenarkan untuk:

(1) ditujukan terhadap orang-orang yang telah memeluk agama lain,
(2) dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian materiil, uang, pakaian, makanan/minuman, obat-obatan dan lain-lain agar supaya orang tertarik memeluk sesuatu agama,
(3) dilakukan dengan cara-cara penyebaran panflet, buletin, majalah, buku-buku dan sebagainya di daerah-daerah/ di rumah-rumah kediaman umat/orang yang beragama lain,
(4) dilakukan dengan cara-cara masuk keluar dari rumah ke rumah orang yang telah memeluk agama lain dengan dalih apa pun.

Jika dicermati, penolakan warga acapkali terjadi pada pembangunan gereja… Tidak terdengar ada penolakan pada waktu pembangunan vihara atau pura. Mestinya hal ini bisa dijadikan bahan renungan. Kenapa begitu?

Dari diskusi yang saya lakukan dengan beberapa teman penganut kristen, hal ini terjadi karena alkitab memerintahkan umat-nya untuk mengajak kembali domba-domba yang tersesat.. Pada implementasinya, kelompok-kelompok gereja ada yang menghalalkan segala cara…. Kegiatan (yang seringkali disebut dengan istilah kristenisasi) ini-lah yang membuat sebagian orang ogah berdekatan dengan ‘pusat’ kegiatan tersebut. Karena tidak pernah terdengar aktivitas serupa dari teman-teman yang beragama lain (tidak ada istilah hinduisasi atau buddha-isasi), tentu tidak pernah terdengar adanya penolakan terhadap pembangunan rumah ibadat hindu atau buddha di tengah masyarakat.

Kalau umat Islam mau, sebenarnya Alqur’an juga memerintahkan umatnya untuk menyebarkan kebaikan yang dikandung di dalamnya, ke seluruh muka bumi. Namun apa jadinya jika kita semua saling meng-invasi satu sama lain, mendakwahi orang lain yang tidak seiman? Gesekan-gesekan sampai konflik yang lebih serius-lah yang akan terjadi. Itu sebabnya, peraturan yang dibuat Pemerintah adalah untuk menghindari (atau minimal meminimalisir) terjadinya konflik akibat perilaku-perilaku yang biasanya hanya termotivasi untuk menambah jumlah anggota kalangannya.

Dengan demikian, kata kunci yang harus dijaga untuk kerukunan umat beragama, kerukunan bertetangga adalah beribadah-lah untuk diri sendiri dan jemaat sendiri… Ngga perlu mengajak orang lain (yang tidak seiman). Dalam Islam doktrin ini sudah jelas, lakum diinukum waliyadiin…. Bagimu agamamu, bagiku agamaku.

Be Sociable, Share!

Related Posts

--related post--
  1. 51 Responses to “Memahami Isi SKB 2 Menteri Tentang Rumah Ibadah”

  2. By Anastasius on Sep 19, 2010 | Reply

    Didekat rumah saya kurang lebih 100m ada mesjid yg didirikan tanpa pernah ada mengumpulkan daftar nama dan KTP 90 org. Sedangkan di sekitar situ ada banyak yg beragama non muslim.Kalo yg model begini bagaimana?

  3. By sawung on Sep 19, 2010 | Reply

    klo terbuka soal ktp jemaat gak akan jadi serame sekarang atuh zik :D.
    kurang dari 90 bisa juga kok di lavel kab/prop asal keyakinan lokal.

  4. By Jagal on Sep 20, 2010 | Reply

    Mengutip tulisan anda:

    Jika yang menjadi masalah adalah dukungan warga sekitar, apa-lah sulitnya membeli sebuah wilayah dan menempatinya secara beramai-ramai….

    NGOMONG SEENAK UDELMU. NGGA PAKAI NALAR YA MAS??

  5. By Wathasie on Sep 22, 2010 | Reply

    di daerah saya adalah daerah yang mayoritas beragama kristen, 1 tahun yang lalu, ada pembangunan mesjid di daerah tersebut, tapi semua warga tidak pernah ada yang keberatan karena memang warga wilayah saya memiliki toleransi yang tinggi. Suara mesjid yang sangat keras ketika Adzan tidak pernah menjadi masalah bagi masyarakat sekitar yang beragama berbeda.

    Pesan saya, semua warga negara bebas beribadah dimanapun, asalkan tidak mempengaruhi agama lain untuk ikut menganut agamanya.

    Jangan berlindung pada persetujuan 60 warga padahal yang sebenarnya adalah arogansi.

    Thanks,.

  6. By buram on Sep 22, 2010 | Reply

    maaf, tapi bahannya ga mutu. adil itu adlah dirasakan sama nilainya dari sisi manapun (dan tidak terbantahkan), karena anda juga merasakan ada ketidakadilan di mana di bali mesjid tidak bisa ada di tiap RT. berartikan anda merasa dibatasi dan anda sedih karena hal itu. lalu kenapa anda ingin praktekan hal itu ke yang lain yang beda dengan anda? jika anda merupakan orang yang bisa berlaku adil, maka anda dapat melihat ketidakadilan dari sisi orang kristen.

  7. By Yohanes on Sep 28, 2010 | Reply

    Tulisan yang tidak berbobot. Persyaratan yang tertulis secara normatif memang mudah, tapi dalam praktek di lapangan sangat sulit kawan. Izin yang sudah lengkap aja bertahun-tahun tidak pernah digubris oleh pejabat yang berwenang. Anda karena mungkin berasal dari agama mayoritas mungkin tidak pernah menyadari hal itu. Intinya adalah akui saja bahwa sikap masyarakat yang tidak toleran dgn perbedaan (intoleran) dan adanya kecurigaan yang berlebihan pada aktivitas keagamaan orang lain yang berbeda lah yg menyebabkan keruwetan selama ini. Sangat menyedihkan kawan, pendirian rumah ibadah dalam prakteknya lebih sulit dibandingkan mendirikan tempat2 maksiat!

    Lihat saja kasus HKBP Bekasi, di tempat yang difasilitasi Pemkot saja masih ditolak oleh masyarakat yang mayoritas, itu artinya bukan karena masalah perizinan, tapi memang dasar masyarakat kita belum dewasa dalam menyikapi perbedaan!!!!!!!

  8. By Rino on Sep 28, 2010 | Reply

    SKB 2 Menteri hanya akan mengkotak2an bangsa kita ini. Masing2 akan berkoloni sesuai agama masing2. Tidak ada Bhinneka Tunggal Ika. Disini daerah agama A dan disana agama B. Tidak tertutup kemungkinan kelompok tertentu mencari lahan2 baru dan buruan menempatinya…Apakah tidak terlintas di pikiran anda bahwa ini hasutan pihak2 tertentu yg menentang ke-Bhinnekaan Indonesia kita ini??

  9. By F U on Sep 29, 2010 | Reply

    dasar geek,tulisan ga mutu

    permisi di rumah org?

    klo gt kebebasan beragama nya dimana cuy?

    sejauh ga mengganggu, knp lo yg sewot?

    geek!

  10. By BocaheDW on Oct 2, 2010 | Reply

    Udah Pas itu. Kenyataan di lapangan …., banyak gereja di kampung2 pada nggak punya jamaah warga lokal, trus nyari dari luar kampung, dijemputin pake bis. Kalo sekolah Agama, boleh murid dari luar kampung, tapi kalo tempat ibadah,ya…musti untuk orang asli situ aja.

  11. By Rahmat Zikri on Oct 2, 2010 | Reply

    @Anastasius: dengan adanya peraturan, artinya ada kekuatan hukum. ketika dirasa ada pelanggaran (jika memang tidak memenuhi aturan main tsb), kenapa tidak dibawa ke jalur hukum?

    @sawung: betul.

    @Jagal: justru itu karena pake nalar mas. dibaca lagi dengan hati dan kepala yang dingin.

    @Wathasie: setuju mas… ini yang mau saya tegaskan juga. saya akan tambahkan lagi di posting saya, kunci utama untuk menghindari gesekan adalah penganut sebuah agama JANGAN MEMPENGARUHI penganut agama lain untuk ikut menganut agamanya. Saya tambahkan pernyataannya dikit mas: dengan menggunakan hal-hal yang dilarang, seperti bujukan uang, makanan, pendidikan dan materi lainnya. Hal ini yang acapkali membuat masalah. kalau masing-masing menjalankan sesuai aturan, aman-aman saja.

    @buram: dibaca lagi dengan hati dan kepala dingin. saya dan juga teman muslim lainnya ngga ada yang merasa mendapat ketidakadilan hanya karena di Bali tidak ada masjid di tiap RT. kalau ada juga buat apa kalau ngga ada jemaatnya?

    @Yohanes: sama seperti jawaban saya di atas, sudah jelas ada peraturan, artinya ada kekuatan hukum. kalau ada oknum yang mempersulit (ketika semua syarat telah terpenuhi), kenapa ngga dibawa ke jalur hukum?

    @Rino: baca lagi yang bener.

    @F U: kalau kamu bikin acara/keramaian di rumah sendiri yang jelas2 akan berdampak ke tetangga (seperti macet, bising, sampah, dsb), tapi ngga mau permisi dan/atau berbasa-basi dikit ke tetangga, ngga usah hidup bertetangga.

    @All:

    saya mau menambahkan sedikit, SKB 2 Menteri yang ada saat ini dikeluarkan tahun 2006, untuk merevisi SKB sebelumnya (kalau ngga salah tahun 1978). Sebelum tahun 2006, syarat dukungan warga sekitar adalah 400 KEPALA KELUARGA. saya ulangi lagi, EMPATRATUS KEPALA KELUARGA. buat kalangan minoritas ternyata ini dirasa memberatkan. pada tahun 2006 disepakati angkanya turun menjadi 60 ORANG saja. Saya ulangi, ENAMPULUH ORANG SAJA. kalau memang masih dirasa berat, ya tingkat dimusyawarahkan lagi… kalau ngga mau ikut aturan tersebut, jangan bikin rumah ibadah di kawasan pemukiman. contoh: gereja di kemayoran (jakarta) bisa menjadi gereja yang terbesar di Asia Tenggara (atau Asia?).. mau dibuat sebesar apa pun ngga ada masalah.

    Soal kasus HKBP Ciketing saya tegaskan kembali bahwa hal tersebut ternyata tidak terkait dengan soal SKB secara langsung. Tapi ini masalah SIKAP dan SOPANSANTUN oknum2 HKBP Ciketing yang dikeluhkan oleh warga Ciketing. Perlu dicatat bahwa oknum2 tersebut bukan orang setempat. Coba dibaca lagi alasan warga menolak HKBP Ciketing: http://www.dakwatuna.com/2010/alasan-lengkap-warga-mustika-jaya-tolak-gereja-hkbp/ … perhatikan bahwa di antara mereka juga ada warga non muslim (yang ikut menolak). Baca juga bahwa mereka (warga Bekasi ini) baik-baik saja dengan gereja-gereja jawa dan pasundan: http://www.republika.co.id/berita/135011 ..

  12. By Rahmat Zikri on Oct 3, 2010 | Reply

    Update terbaru, penambahan 2 sub judul di bagian terakhir dari tulisan ini:

    – SKB 2 Menteri Sudah Pernah Direvisi
    – Larangan Menyebarkan Agama Pada Orang Yang Sudah Beragama

    plus 1 paragraf di bagian akhir sub judul “Bukan Urusan Mayoritas-Minoritas”

  13. By peace on Oct 4, 2010 | Reply

    Di kampung aku warga muslim semuanya pendatang cuma izin bangun muzolah tapi jadinya justru mesjid raya. Kalau saja kami orang kristen sebagai pewaris tanah pusaka kami ini adalah para muslimin “paranoid” mungkin kami akan gusur mesjid itu atau setidaknya kami bakar, ha3. dasar!

    (Kalau kamu bikin acara/keramaian di rumah sendiri yang jelas2 akan berdampak ke tetangga (seperti macet, bising, sampah, dsb), tapi ngga mau permisi dan/atau berbasa-basi dikit ke tetangga, ngga usah hidup bertetangga). Kenapa harus menggunakan perumpamaan SAMPAH bung? Mengarang soal IDEALISME tapi hati penuh kebencian. Dasar!

  14. By Rahmat Zikri on Oct 4, 2010 | Reply

    @peace: jangan sembarang nuduh bahwa saya menulis dengan hati yang penuh kebencian..

    buat apa saya berkali2 menyatakan mendukung jika memang ada poin2 dari SKB yang perlu di-review kembali agar semua pihak merasa nyaman? kalau memang hati penuh kebencian, tentu saya akan berteriak keras agar peraturan tersebut mending dikembalikan saja ke awal: 400 KK. habis perkara.

    buat apa pula saya capek2 mencoba menjelaskan bahwa peraturan itu semua latar belakangnya adalah untuk menjaga kerukunan hidup antar umat beragama? logikanya, sebagai bagian dari mayoritas saya ngga perlu mikirin nasib minoritas. itu kalau mau menganggap saya menulis dengan kebencian.

    coba baca link ini: http://www.dakwatuna.com/2010/konferensi-waligereja-indonesia-tak-setuju-pbm-dicabut/

  15. By senna on Oct 10, 2010 | Reply

    bung rizki,
    tulisan yang cukup menarik. ketika kita berbicara mengenai Indonesia tentunya kita berbicara mengenai dasar negara kita yaitu Pancasila dan UUD 45.Pendiri bangsa kita mendirikan bangsa ini dengan menjamin bahwa setiap warganegara tanpa memandang agama, suku, golongan, dan ras ( jadi ingat pelajaran PMP waktu sekolah duluu..) memiliki kesamaan di muka umum. Tapi sejak dulu konteksnya sangat berbeda di negara kita ini. apa memang sebaiknya kita mengganti dasar negara kita ???…saya ambil contoh mengenai Gereja sampai saat ini sudah lebih dari 700 gereja yang dibakar dan ditutup di Indonesia sejak jaman orde baru. orang kristen bisa aja melawan tapi itu akan menjadikan pertumpahan darah di bumi pertiwi. saya ingat ucapan mendiang gus dur menurut beliau jika bukan kesabaran dan kasih orang kristen maka sebenarnya pondasi kebangsaan kita akan hancur…tapi tidak usah kuatir tentang hal tsb orang kristen tidak akan pernah menuntut balas koq. PGI dan konfrensi Wali Gereja mengakomodir SKB menteri tsb lebih dikarenakan bahwa pada akhirnya ada kepastian tapiprakteknya tetap juga bermasalah. Percayalah Gereja di tutup dan dibakar tidak akan menjadi masalah sebab di Alkitab sendiri menyatakan bahwa ” Pembalasan adalah hak Tuhan ” dan sikap kami adalah tetap berdoa bagi mereka yang menganiaya dan membakar gereja semoga kehidupan orang2 ini tetap diberkati dan panjang umur.
    Bung Rizki mengambil contoh salah satu gereja besar yang sangat besar di Kemayoran dan menyatakan bahwa gereja tsb bisa dibangun tanpa ada masalah Saya akan memberitahu bung Rizki kalau gereja tsb membutuhkan waktu selama 15 tahun untuk mendapatkan ijin pembangunan dan selalu di demo selama pembangunan. Warga gereja selalu berdoa selama 15 tahun agar ijin tsb bisa keluar. Gereja tsb didesain sebagai pusat ilmu pengetahuan dengan sebuah perpustakaan modern, museum budaya, dan memiliki concert hall dan saat ini merupakan salah satu yang terbaik di Asia dan salah satu di dunia pernah dimuat di majalah Times. @peace

    Jayalah Indonesia

  16. By Agung on Oct 21, 2010 | Reply

    Terlepas dari semua komentar sebelumnya, saya merasa tulisan Bung Rizki amat informatif dan jelas. Dan tidak ada unsur kebencian di dalamnya. Trims

  17. By jawatir pardosi on Oct 23, 2010 | Reply

    isi tulisan anda mengandung provokasi dan tidak toleran, umat kristen itu toleran dan kasih.inilah nilai yang universal bahkan musuh pun di kasihi. Di kampuang Saya Tapanuli Utara 99 persen kristen, tapi mesjid besar berdiri di sana yang di kelilingi tentu saja warga kristen. Belajarlah kepada mereka.

  18. By calakan on Nov 1, 2010 | Reply

    senna : ah anda melebih2kan, coba anda cek lagi pertumbuhan gereja di indonesia berapa persen pertahun? 700 gereja yang anda sebutkan dapat data dari mana? kebanyakan gereja yang anda sebut dibakar atau ditutup karena menyalahi aturan… fair aja lah ikutin aturan yang sudah disepakati!

  19. By Made Suardana on Nov 2, 2010 | Reply

    tulisannya keren..

  20. By Wahyu on Nov 3, 2010 | Reply

    Siapa bilang cuma terjadi pada umat Kristen… Tuh paling baru di Tanjung Balai…

  21. By Rahmat Zikri on Nov 4, 2010 | Reply

    @Senna: data di Departemen Agama menunjukkan pertumbuhan jumlah gereja di Indonesia sangat pesat.. bahkan yang terpesat dibanding rumah ibadah lain. pada periode 1977-2004, pertumbuhan gereja 152,79%. sedangkan pertumbuhan masjid hanya 64,22%. jadi, ngga usah kita beralasan bahwa kebebasan beragama dikekang 🙂

    @Agung: thanks sudah bisa melihat bahwa tulisan saya ngga ada tendensi kebencian. memang saya tidak ada niat seperti itu 🙂

    @Jawatir: akan lebih fair kalau anda juga meminta saudara2 HKBP di Ciketing belajar bagaimana bersosialisasi dan menghargai orang di sekitar (baca lagi: http://www.dakwatuna.com/2010/alasan-lengkap-warga-mustika-jaya-tolak-gereja-hkbp/ )

  22. By nug on Nov 11, 2010 | Reply

    Nice Writing.. !! .. I Like it

  23. By anwar on Nov 14, 2010 | Reply

    bagaimana kebeadaan peruntukan salah satu ruang di Maal untuk dijadikan gereja dan tempat persembayangan kristiani.
    tanks

  24. By LIONSTAR on Nov 24, 2010 | Reply

    yang diatas pada ngeles..kenapa ga coba mematuhi dulu aturan yang berlaku..baru protes…apa di agamanya ga diajarkan buat menghargai kesepakatan yang dibuat?

  25. By isna on Nov 24, 2010 | Reply

    Tulisan bagus, mas..
    walau saya berasal dari kalangan mayoritas,, tpi sya ingin dapat menghargai minoritas..
    qt mayoritas pun sebenarnya tergantung di tempat qt berada.. 🙂

  26. By chencressida on Feb 7, 2011 | Reply

    Peraturan yang sudah dibuat (pemerintah)haruslah di taati oleh semua elemen masyarakat(tidak terkecuali),kita ga perlu membenarkan diri/menyalahkan/menyerang/mencaci…..ingat kita hanya manusia yang penuh dengan kekurangan(dosa),sejak didalam kandungan ibu kita sudah ada bibit yang namanya DOSA…didalam Alkitab sudah jelas dikatakan Tunduklah kepada tuanmu sekalipun dia itu bengis,juga tunduk kepada aturan pemerintahan….so mari wargaku yang disebut Kristen marilah kita belajar menerapkan isi Alkitab dan bukan malah menjadi pecundang.
    MUSUH KITA BUKAN MANUSIA,MUSUH KITA ADALAH HAWA NAFSU KITA DAN JUGA IBLIS
    kita tidak perlu berdebat dengan hal2 yang besifat duniawi
    Berdoa,membaca firman,DAN menjadilah pelaku firman!!

    JBU my prend

  27. By ika putri on Feb 14, 2011 | Reply

    Mas tulisannya kudu di update lagi tuh, karena ada 2 kasus besar di temanggung dan banten… belum lagi kasus2 kecil lainnya… hahahaha… sejauh kita tidak menemukan inti masalah dari semua kejadian, yg menurut saya, sulitnya kita menerima, menolerir dan bertenggang rasa terhadap perbedaan yah akan berulang… bahkan SKB pun atau aturan manapun tidak akan menyelesaikan masalah, karena aturan tersebut masih didesain dengan dasar pemikiran sulit menerima perbedaan, dan adanya hak kaum minoritas yang terpinggirkan…… kalo saya malah merasa malu dengan kondisi negara ini, kok ya hari gini masih ada pengabaian hak azazi manusia dengan menggunakan kekerasan… masakan anda tidak merasa malu dan terus membela ketidak adilan di negara ini ? sedih loh mas… ada saudara sebangsa setanah air kok diperlakukan tidak adil ! untung pihak minoritas cukup sabar dan menahan diri… padahal benar2 sejujurnya kami selalu merasa jadi warga negara kelas 2…. padahal kami berkontribusi loh… mendidik anak2 dengan baik agar bisa berguna buat bangsa ini, membayar pajak, mengikuti aturan SKB,menjaga lingkungan…. sedih rasanya 🙁

  28. By si doel on Feb 23, 2011 | Reply

    bahan skripsi nihhhh….hahaahahah…

  29. By Rahmat Zikri on Feb 26, 2011 | Reply

    @ika putri: kasus temanggung dan banten ngga ada urusannya dengan SKB 2 Menteri ini. pahami dulu kasusnya sebelum asal berkomentar 🙂

    saya highlight sedikit: kasus banten itu urusannya dgn SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah. daripada saya berbusa2 ngomong lagi di sini, baca dulu ini: http://www.zikri.com/2008/06/05/ahmadiyah-dan-kebebasan-beragama/

    Memang soal kriminal atas kejadian tsb perlu ditindaklanjuti. Itu tindakan yang tidak dapat dibenarkan dilihat dari sudut pandang mana pun juga. Perlu ditelusuri pula dugaan adanya pihak2 tertentu yg memanfaatkan kondisi untuk membuat kerusuhan untuk keuntungan tertentu.

    soal temanggung, anda tahu ngga penyebabnya apa? sayang sekali kalau ternyata ngga pernah baca koran, majalah, berita online, dsb. saya kasih tahu sedikit saja, ada oknum beragama nasrani yang membuat dan menyebarkan tulisan2 yang menghina Nabi Muhammad dan Islam. silahkan dilanjutkan dgn baca ini: http://www.detiknews.com/read/2011/02/14/195742/1571307/10/mengenal-sosok-antonius-di-rusuh-temanggung-yang-misterius

    @si doel: menarik 🙂

  30. By aan on Jun 27, 2011 | Reply

    great article mas..ijin share/copas ya

  31. By wawan on Jul 9, 2011 | Reply

    artikel bagus mas, sy nambahin contoh bagus waktu saya di timor-timur ( sekarang timor leste)yang mayoritas beragama katholik. Di satu Instansi yg pimpinannya beragama katholik, wakilnya beragama Islam, tapi Instansi tersebut membangun Pura di lingkungan Instansinya karena ternyata mayoritas anggotanya beragama Hindu. Tidak ada masalah tuh. Yang Katholik ikut misa di gereja yg sudah ada, yg Islam juga ikut sholat di masjid yg sdh ada.Kebijakan pimpinan tersebut mempedomani SKB 2 mentri tadi, pembangunan rmh ibadat berdasarkan pada kebutuhan umatnya dgn melihat komposisi penganutnya. Uskup setempat juga mendukung tuh, Bahkan Pura tsb jadi tempat berkumpul utk diskusi instansi tersebut (tentu saja diluar areal peribadatan) jadi sebenarnya tdk ada yg salah dgn SKB. TQ mas tulisannya.

  32. By Ferry Joshua on Sep 16, 2011 | Reply

    Tulisan anda sangat membantu dlm memberi pencerahan, kalopun masih terjadi penyimpangan dalam praktek di masyarakat itu wajar saja, selama bukan karena provokator. namanya bermasyarakat, pasti ada sebagian yg berbeda pendapat.
    sekalipun isu mayoritas-minoritas masih kuat, saya rasa tulisan ini sangat bermanfaat, bisa menjadi tambahan referensi teman2 utk bertindak
    GBU

  33. By Pon on Oct 1, 2011 | Reply

    Intinya kita Kita tidak mengakui ke_Binneka_Tunggal_Ikan lagi….

  34. By NoName on Nov 5, 2011 | Reply

    Dear Mas Zikri,

    Saya sependapat bahwa TIDAK ADA YANG SALAH DENGAN SKB (dan menurut saya, SKB tersebut tidak perlu dicabut).

    Hanya saja saya ingin mengkritisi tulisan anda yang lebih “menitikberatkan” pada pencarian BIANG MASALAH pada kasus HKBP Ciketing, dan implementasi dari SKB 2 Menteri.

    Saya rasa, ada satu hal penting yang lupa Anda angkat dalam bahasan tersebut diatas. Hal yang saya maksud adalah TIDAK DIPERBOLEHKANNYA MENGGUNAKAN KEKERASAN DALAM HAL PENYELESAIAN KONFLIK.

    Pada artikel diatas, Anda menulis bahwa Hak Asasi manusia juga dibatasi oleh Undang-Undang dan Peraturan. Tentunya, juga tidak ada Undang-Undang/Peraturan dari Pemerintah yang mengijinkan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian konflik bukan?

    Mungkin karena tidak adanya pembahasan Anda mengenai pelarangan penggunaan kekerasan pada artikel ini, menyebabkan sepertinya Anda “menyudutkan” pihak tertentu. (Mungkin juga karena Anda sempat membahas “Negosiasi Celurit”, yang menyebabkan Anda terkesan membenarkan penggunaan kekerasan). Walaupun, saya percaya Anda tidak bermaksud demikian.

    Satu hal lagi yang saya perlu ingatkan, kejadian HKBP Ciketing tentunya TIDAK DAPAT MEWAKILI semua kejadian sejenis di Negeri ini. Dengan kata lain, adalah kurang bijak untuk meng GENERALISIR semua kejadian sejenis hanya berdasarkan persitiwa tersebut.

    Demikian kritikan dari saya. Semoga membantu.

    Salam.

  35. By siti nurlela on Nov 14, 2011 | Reply

    subhanallah klo semua orang bisa paham dan berusaha untuk memahami SKB 2 Menteri maka tidak ada yang akan dirugikan dan semua pihak akan merasa tenang. semoga Qta semua bisa menerima Pluralisme. Indahnya pelangi karena WARNA Nya yang berbeda2.

  36. By Halil on Nov 27, 2011 | Reply

    Asslmlkum Mas Zikri, saya punya pengalaman di desa saya sendiri yang mayoritas Muslim. Ini kejadian tahun 1993 an dimana saya masih belum tahu isi dari peraturan SKB 2 mentri yang keluar th 1978 ini. Kalau melihat isinya dengan syarat seperti itu kayaknya memang berat utk mendirikan tempat ibadah di lingkup desa, tapi ini nyata. Di desa saya dibangun gereja padahal saya tahu jemaat yang asli orang situ tidak lebih dari 8 orang. ternyata jamaat yang banyak, datang dari luar desa. Terus kurang toleran bagaimana jika melihat fakta seperti itu. Dan kami selaku Muslim juga tidak pernah mengganggu sampai sekarang juga masih berdiri walaupun malah ada yang kembali jadi muslim. Masalah bagi-bagi sembakau untuk menarik umat..itu bukan omong kosong,tapi nyata dan ada. Sebenarnya bagi umat Islam tidak usah kaget kalau kadang mereka suka ngotot. Bukankah Alquran telah menjelaskan. Biarlah mereka demikian..jadikan lahan amal untuk kita. Berfikir jernih dan tak mudah dihasut. “cukuplah Allah bagiku, menjadi penolong bagi kami dan Allah sebaik-baik pelindung”(Q.S.Ali.Imran 3:173)

  37. By lubis effendi on Nov 28, 2011 | Reply

    saya setuju dengan pendapatnya,……….
    terjadinya keributan selama ini yang saya rasakan, untuk beberapa kasus yang pernah saya tangani/ikut menjadi bagian, bukan pada maslah agamanya, tetapi perilaku umat masing-masing. kalo kita kembali ke norma sosial dasar yang berlaku umum, bagaimana beretika yang baik dengan tetangga, permasalahan-permaslsahan /perselishan antar umat beragama tidak akan terjadi. kalau kekerabatan antara uamat sudah baik, tidak akan ada masalah dengan pembangunan rumah ibadah. saya sekolah di Bali, dan saya merasakan bagaimana kalau sholat jumat, kita mencari masjid yang layak yang biasa menyelenggarakan sholat jumat, tidak semudah mencarinya seperti di Bogor. tapi kembali ke tulisan anda, saya setuju, buata apa juga bikin masjid gede, kalau jemaatnya gak ada. satau masjid besar/jamie di satu rw akan lebih baik, karena ada kesempatan warga bertemu dan bertatap muka pada saat shalat magrib atau isa atau subuh dan bercengkrama sesama warga setelah sibuk seharian mencari nafkah dan melewatkan shalat dzhuhur dan ashar berjamaah dengan warga satu lingkungan. menurut saya, tidak perlu tiap RT membuat masjid masing-masing kalau membuat warga kurang bergaul dan tujuan pembuatan masjid tidak terpenuhi, lebih baik satu masjid besar di satu RW, warga bergaul dan lebih bersosialisasi. saya tidak mau berkomentar maslah agama, tetapi saya lebih mementingkan persaudaraan sesama warga satu agama, kemudian persaudaraan dengan warga berbeda agama dan pada ahirnya, persaudaraan seluruh bangsa indonesia pada umumnya, tapa merasa mayoritas dan minoritas dan etika pergaulan yang terjaga tanpa merasa saya lebih hebat dari yang lain. terimakasih

  38. By sandi on Dec 3, 2011 | Reply

    salut juga ma koment pak lubis effendi, buat apa rame-rame soal tempat ibadah lha wong Allah aja tak mengajarkan akan hal itu, semua yg keributan terjadi soal pendierian rumah ibadah kan orang2 yang kurang dan tidak mau paham, dan mengerti yang penting dia ingin menunjuykkan AKUNYA padahal Allah geting maumat yg kayak gitu

  39. By mariana on Dec 25, 2011 | Reply

    marilah kita jaga kerukunan bersama dengan mematuhi peraturan yang ada. jangan ada yang melanggar aapalagi memaksakan kehendak. saudaraku setanah air, pengaturan pendirian rumah ibadah ditengah2 ummat yang berbeda2 adalah diperlukan. jika tdk memaksakan kehendak hingga pada dibuatnya data /dokumen palsu pasti membuat ummat lain terusik. mari kita jaga bersama karena toleransi itu harus kita upayakan bersama.

  40. By Bagas on Jan 8, 2012 | Reply

    Menurut pengamatanku utk didaerahku banyuwangi SKB 2 menteri diberlakukan ketat maka tidak akan ada gereja kecuali tingkat kabupaten tapi nyatanya hampir semua desa ada gereja bahkan ironisnya disekitar gereja tidak ada yg menganutnya kecuali pastor/ pengelola gereja saja jadi kalau ada kebaktian merupakan jama’ah2 pendatang luar daerah tapi masyarakat sekitar tidak mempermasalahkan dan saya mengharap jangan ada oknum2 jamaah gereja memprovokasi seperti peristiwa yg terjadi didaerah2 lain terus kalau ada gejolak negatif mayoritas dituduh dan dipersalahkan tidak toleran serta melanggar HAM, jadi minoritas jangan arogan tahu diri dan mayoritas tidak mudah terprovokasi.Kita jangan mudah berkomentar sebelum kita tahu persis kasus perkasus ini akan memperburuk kondisi. thks dan salam damai

  41. By hery on Jan 18, 2012 | Reply

    pertama saya akan jelaskan kalau saya seorang kristen dan seorang keturunan batak. Saya yakin teman2 disini adalah orang berpendidikan dan saya berkomentar tanpa memiliki dendam atau sentimen negatif.
    saya berterima kasih dengan teman2 atau saudara2 yg sangat bertoleransi dalam hal kerukunan beragama. Tulisan Zikri memang banyak melihat dari sisi aturan dan peraturan, tapi yang jadi pertanyaan bagaimana aplikasi peraturan tersebut dilapangan?? sebagai contoh Gereja yang saya tempati disalah satu daerah di bekasi sampai sekarang tidak punya ijin ( bukan di ciketing tentunya)sudah dua kali di bakar dan dua kali berpindah tempat. Upaya mendapatkan sesuai prosedur sudah dilakukan, memang angka 60 persetujuan yang jumlahnya tidak terlalu banyak namun susahnya minta ampun. Logikanya apabila disuatu disuatu RT atau RW, desa atau kelurahan tidak terdapat rumah ibadah maka kami akan ibadah di lokasi lain yang memiliki tempat ibadah terlepas belum atau sudah memiliki IMB ( ini menjawab kenapa banyak sekali jemaat yang berasal bukan dari daerah rumah ibadah berlokasi). Hitungan dengan kepala dingin untuk membeli lahan dan menempatinya beramai2 sangat tidak bisa dijalankan dilingkungan kami. Upaya konsultasi dengan pemerintah setempat sampai tingkat Walikota mentok dengan jawaban tidak ada lahan untuk kami beribadah. “silahkan beribadah ditempat yang sudah berIMB” (padahal di tempat kami rumah ibadah yang berIMB bisa dihitung dengan “satu jari”. Usaha prosedural gagal, artiannya kami ibadah di tempat tersebut secara ilegal dan kenyataan ini sangat menyakitkan dan terjadi sampai dengan sekarang. Mengenai perilaku beberapa orang batak yang disebutkan dalam tulisan bukan gambaran dari keselurahannya. Toh sebagian besar dari suku batak bisa hidup berbaur dan berdampingan baik dari sisi beragama maupun sosial. Pengalaman saya tinggal di semarang, kudus, pontianak dan singkawang juga dapat hidup membaur dengan baik walau berbeda suku dan agama. saya teringat di medan ada sebuah masjid dan gereja yang berdampingan, begitu pula di daerah Tanjung Priok. Tapi entah kenapa hal itu tidak bisa terjadi di tempat tinggal saya sekarang. Kalau kondisinya seperti ini terus entah apa yang terjadi dengan anak kami atau cucu kami nantinya dalam beribadah. Salam.

  42. By abdul on Apr 10, 2012 | Reply

    to hery, dan kawan2 lainnya;
    undang2 serta peraturan yang ada mari kita patuhi, pahami baik2 dan kita jalani, tidak usah kecil hati bagi saudara-saudara kami mon muslim, karena saya aja mau bikin musholla susah banget harus ngikutin aturan ini, padahal sudah jelas didaerah kami 99% muslim. walaupun demikian saya senang bisa merasakan bagaimana warga non muslim juga berusaha mendirikan tempat naungan pembentukan kepribadian dan moral yaitu tempat ibadahnya. di bangka belitung, saya mulai mengajukan usul mendirikan musola dari april 2011 sedangkan ini sudah april 2012, yah apa boleh buat kami bertekad untuk ikut aturan

  43. By Lilik Bagus on Apr 14, 2012 | Reply

    Menyikapi perdebatan di atas, contoh di Lampung, kami, Kristen dan Islam hidup berdampingan dengan baik. Kalau ada sempat gereja dibakar, itu orang2 dari luar pulau yang jadi provokatornya.

  44. By anysa on Jun 6, 2012 | Reply

    thank you so much

  45. By hamka on Jun 18, 2012 | Reply

    saya pusing dengan rame2 ribut soal tempat ibadah. terima kasih, tulisan ini sesuai dengan nalar logika saya soal pendirian tempat ibadah. Peraturan SKB 2 menteri sudah bagus, tinggal implementasinya
    Gak perlu menyinggun-nyinggung dulu soal kebebasan beragama atau HAM, marilah kita hidup berdampingan. Sikap-sikap apatis lah yang membuat adanya intoleransi. Cobalah membaur dulu dengan warga sekitar sebelum mendirikan tempat ibadah.

  46. By riza on Jul 6, 2012 | Reply

    keren tulisannya 🙂

  47. By Abdul Wahabb on Jan 25, 2013 | Reply

    negara yang gencar mengembargemborkan HAM amerika saja, sangat mempersulit bahkan cenderung melarang ijin mendirikan rumah ibadah untuk kaum muslimin,seperti di beberapa penjara ada persyaratan apabila ada 100 napi dengan agama Islam,maka di perbolehkan meminta pendirian tempat ibadah,tetapi nyatanya,setiap jumlah napi muslim mencapai hampir 100 orang,maka sekitar 20 orang langsung di mutasi ke penjara lain,hingga sampai kiamat pun tak akan pernah tercapai jumlah napi yang 100 orang tersebut!!licik sekali!!!!!

  48. By Abdul Wahabb on Jan 25, 2013 | Reply

    sebetulnya bukan batak atau bukan,tetapi masalahnya kenapa gak cari daerah yg jelas mayoritasnya kristen??seperti contohnya di pluit atau muara karang atau di manado saja sekalian

  49. By Matias Sira Leter on Jul 4, 2013 | Reply

    Great…. Rahmat Rizky.. orang muda Muslim berpikiran Maju. Saya sependapat dengan anda. Kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain. Kebebasan beragama kita dibatasi oleh kebebasan beragama lain. Itu benar sekali dan patut diamini oleh siapa pun.
    Kendati demikian sebagai negara bangsa, yang unik dengan ‘pluralitasnya” semua orang harus memiliki jiwa besar untuk menerima perbedaan. Ketika soal administratif terpenuhi atau sebaliknya tidak terpenuhi, semua harus ‘legowo’ menerimanya.
    Namun ada yang aneh dengan SKB 2 menteri. Mengapa urusan ijin yang adalah urusan admnistrasi ketatanegaraan diserahkan kepada Masyarakat? Negara mau dikemanakan?
    Ayolah kita berdiskusi secara logic, ilmiah, legal dan juga pakai hati. thx

  50. By stefani natasha on Jul 3, 2014 | Reply

    Saya baca tulisan anda…tulisannya bagus semua dengan logika yang berjalan tetapi saya mau bertanya, daerah komplek perumahan tempat saya tinggal memang dekat kampung dan daerah komplek tersebut bisa dibilang 50:50 penduduk agama muslim dan kristianinya..
    Kami ingin membuat stasi (seperti gereja tetapi dengan ukuran yang dapat menampung umat lebih sedikit seperti perbedaan antara masjid dan musholla)
    Kami sudah mempunyai tanah, kami sudah mengantongi ijin dari pemerintah tetapi karena lahan tersebut dulunya adalah tanah kosong tanpa kepemilikan dan biasa digunakan untuk main bola anak muda kami akhirnya tidak dapat membangun tmpt ibadah kami, padahal dari warga yang lain kami sudah mendapatkan ijin
    Menurut anda bagaimana cara menyelesaikannya?

  51. By Kumpiady Widen on Jun 21, 2018 | Reply

    Tentang Suara Sound System yang terlalu nyaring jangan dibiarkan karena akan mengganggu ketenangan, ketentraman, dan keamanan lingkungan. Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Musholla sudah diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam No: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musholla. Termasuk juga kegiatan dalam Masjid yang boleh memakai pengeras suara ke luar dan kegiatan yang hanya menggunakan pengeras suara di dalam Masjid.

Post a Comment

About Me

The smiling geekIndependent IT Consultant and Trainer, mastering in Microsoft technologies. 13 years experience in all level of systems and network engineering. Currently being awarded as Microsoft MVP in Exchange Server. Live in Jakarta, Indonesia. Claimed himself as a not ordinary geek, who loves photography and hanging out with friends. More.

Want to subscribe?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email address:  
Google