Sekarang Bebas Fiskal

Saturday, January 1st, 2011

Mulai hari ini, 1 Januari 2011, ketentuan pembayaran fiskal dan bebas fiskal bersyarat untuk mereka yang sudah memiliki NPWP sudah tidak berlaku lagi. Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan bebas fiskal luar negeri bagi semua orang walau tidak memiliki NPWP.

Jadi, semua posting yang terkait ketentuan bebas fiskal pada blog ini sudah boleh diabaikan! Senyum dengan mulut terbuka

Sekali lagi, Jalan-jalan ke Luar Negeri, Bebas Fiskal dengan NPWP

Sunday, April 11th, 2010

Sebenarnya saya sudah pernah menulis tentang tata cara pengurusan bebas fiskal ke luar negeri untuk mereka yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pada tulisan di sini. Tetapi masih saja ada banyak pertanyaan, terutama seputar siapa saja yang dapat turut serta “menumpang” NPWP seseorang.

Pertanyaan-pertanyaan seperti: “saya tidak punya NPWP, orangtua juga tidak punya, tetapi kakak saya punya… apakah saya juga dapat memanfaatkan fasilitas bebas fiskalnya?” adalah termasuk jenis pertanyaan yang paling sering muncul. Oleh karena itu sepertinya saya harus membuat tulisan secara terpisah di sini.

(more…)

NPWP Ya NPWP

Wednesday, February 25th, 2009

Banyak orang bertanya, “Gw sudah punya NPWP sejak lama, dibikinin ama kantor. Apakah ini berlaku juga untuk bebas fiskal atau mesti bikin NPWP sendiri?”. Lalu, entah dari mana asal-usulnya, tiba-tiba sempat beredar email yang isinya pemberitahuan bahwa NPWP karyawan (yang dibuat dari kantor) tidak berlaku untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal. Dsb.

Heboh. Panik. Bahkan sampai ada juga yang bilang begini ke saya, “Beneran ga seh ini??? Duhhh pemerintah tuh ya kalau bikin peraturan selalu bikin emosi jiwa rakyat”. Belum lagi ada segelintir orang yang bersikap skeptis. Padahal, mereka yang ikut ribut dan panik ini belum tentu akan ke luar negeri! hahaha.

(more…)

Prosedur Bebas Fiskal ke Luar Negeri dengan NPWP

Wednesday, December 24th, 2008

Melanjutkan tulisan saya sebelumnya yang berjudul Punya NPWP, Bebas Fiskal ke Luar Negeri, ternyata menimbulkan pertanyaan lanjutan, bagaimana cara menikmati bebas fiskal ini?

Setelah Anda mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP (catatan: mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP tidak berarti Anda harus bayar pajak. Jika ternyata penghasilan tahunan di bawah nilai penghasilan tidak kena pajak, ya ngga ada pajak yang harus dibayar :D), kini kita berlanjut ke cara menggunakan kartu sakti NPWP untuk tidak membayar fiskal setiap kali hendak ke luar negeri.

(more…)

Punya NPWP, Bebas Fiskal ke Luar Negeri

Tuesday, December 23rd, 2008

Beberapa waktu belakangan ini santer terdengar rumor yang mengatakan bahwa di tahun 2009 ongkos fiskal ketika berpergian ke luar negeri akan naik sampai Rp 3.000.000,00  2.500.000,00! (catatan: berdasarkan siaran pers Dirjen Pajak pada tanggal 23 Desember 2008, diputuskan tarif fiskal bagi individu yang tidak memiliki NPWP adalah Rp 2.500.000,00. Nilai ini lebih rendah dibanding rencana semula, Rp 3.000.000,00). Namun, tarif fiskal setinggi itu hanya dikenakan kepada mereka yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mereka yang telah memiliki NPWP tidak dikenakan biaya fiskal, alias bebas fiskal.

Ongkos fiskal yang selama ini sudah tinggi (Rp 1.000.000,00 untuk perjalanan udara dan Rp 500.000,00 untuk perjalanan laut) sekarang menjadi semakin tinggi. Tapi, disadari atau tidak, ini adalah trik untuk memaksa banyak orang untuk menjadi wajib pajak. Memang tidak semua orang akan melakukan perjalanan atau berpergian ke luar negeri. Sehingga dari sudut pandang ini, memiliki NPWP menjadi tidak ada gunanya juga.

(more…)

About Me

The smiling geekIndependent IT Consultant and Trainer, mastering in Microsoft technologies. 13 years experience in all level of systems and network engineering. Currently being awarded as Microsoft MVP in Exchange Server. Live in Jakarta, Indonesia. Claimed himself as a not ordinary geek, who loves photography and hanging out with friends. More.

Want to subscribe?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email address:  
Google