Mencontreng adalah Hak Rakyat, Menyelenggarakan adalah Kewajiban Pemerintah
Tuesday, July 7th, 2009Semua warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau telah menikah memiliki hak konstitusi yang sama. Punya hak untuk ikut memilih wakilnya (DPR, DPRD, DPD dan Presiden/Wakil Presiden). Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pemilihan umum (legislatif dan eksekutif) secara jujur dan adil. Ketika berbicara adil, sudah barangtentu semua warga negara tidak boleh dihilangkan haknya begitu saja.
Pada Pemilu Legislatif di bulan April 2009 lalu, saya adalah satu di antara 40 juta-an orang yang masuk ke dalam kategori GOLPUT. Tapi bukan GOLongan PUTih, melainkan GOLongan LuPUT. Luput dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Walau ketika itu saya tidak men-“contreng”, namun pada akhirnya saya mensyukuri kasus tersebut. Karena ternyata partai yang saya idolakan tidak menyuarakan suara yang sama dengan yang saya harapkan. Lebih parah lagi, mempertontonkan sebuah fragmen yang mengecewakan. Namun ternyata pada fase Pemilihan Presiden di bulan Juli 2009 ini saya pun kembali terancam menjadi GOLPUT, karena ternyata lagi-lagi nama tidak muncul di DPT Propinsi DKI Jakarta. Apa saja kerja Komisi Pemilihan Umum itu? Ternyata data tidak di-update.