Mencontreng adalah Hak Rakyat, Menyelenggarakan adalah Kewajiban Pemerintah

Tuesday, July 7th, 2009

logo-pemiluSemua warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau telah menikah memiliki hak konstitusi yang sama. Punya hak untuk ikut memilih wakilnya (DPR, DPRD, DPD dan Presiden/Wakil Presiden). Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pemilihan umum (legislatif dan eksekutif) secara jujur dan adil. Ketika berbicara adil, sudah barangtentu semua warga negara tidak boleh dihilangkan haknya begitu saja.

Pada Pemilu Legislatif di bulan April 2009 lalu, saya adalah satu di antara 40 juta-an orang yang masuk ke dalam kategori GOLPUT. Tapi bukan GOLongan PUTih, melainkan GOLongan LuPUT. Luput dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Walau ketika itu saya tidak men-“contreng”, namun pada akhirnya saya mensyukuri kasus tersebut. Karena ternyata partai yang saya idolakan tidak menyuarakan suara yang sama dengan yang saya harapkan. Lebih parah lagi, mempertontonkan sebuah fragmen yang mengecewakan. Namun ternyata pada fase Pemilihan Presiden di bulan Juli 2009 ini saya pun kembali terancam menjadi GOLPUT, karena ternyata lagi-lagi nama tidak muncul di DPT Propinsi DKI Jakarta. Apa saja kerja Komisi Pemilihan Umum itu? Ternyata data tidak di-update.

(more…)

About Me

The smiling geekIndependent IT Consultant and Trainer, mastering in Microsoft technologies. 13 years experience in all level of systems and network engineering. Currently being awarded as Microsoft MVP in Exchange Server. Live in Jakarta, Indonesia. Claimed himself as a not ordinary geek, who loves photography and hanging out with friends. More.

Want to subscribe?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email address:  
Google