Archive for December, 2008

Santa Claus bukan Sinterklas

Friday, December 26th, 2008

Semalam, pada sebuah mal besar di Kelapa Gading Jakarta, terlihat serombongan orang (kurang-lebih 8-10 orang) yang berpakaian khas berwarna merah dan putih, berjenggot putih dan membawa karung merah berisi beragam snack yang dibagikan kepada anak-anak yang ada di mal tersebut. Ya, semua orang yang melihat langsung tahu bahwa mereka adalah Santa Claus. Tokoh yang selalu muncul dan identik dengan perayaan hari natal di berbagai tempat, termasuk di mal-mal.

Sambil menonton rombongan Santa Claus tersebut melintas di depan saya, terdengar beberapa ibu memberitahu anak-anaknya, “Itu ada Sinterklas!”. Penyebutan Santa Claus sebagai Sinterklas merupakan hal yang sangat lazim bagi kebanyakan orang. Acapkali orang mengira bahwa Sinterklas adalah bahasa Indonesia-nya Santa Claus. Begitu juga bagi saya pribadi setidaknya sampai 1-2 tahun yang lalu, sampai ketika itu saya menemukan sebuah artikel yang menyebut bahwa Santa Claus tidak sama dengan Sinterklas!

(more…)

Prosedur Bebas Fiskal ke Luar Negeri dengan NPWP

Wednesday, December 24th, 2008

Melanjutkan tulisan saya sebelumnya yang berjudul Punya NPWP, Bebas Fiskal ke Luar Negeri, ternyata menimbulkan pertanyaan lanjutan, bagaimana cara menikmati bebas fiskal ini?

Setelah Anda mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP (catatan: mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP tidak berarti Anda harus bayar pajak. Jika ternyata penghasilan tahunan di bawah nilai penghasilan tidak kena pajak, ya ngga ada pajak yang harus dibayar :D), kini kita berlanjut ke cara menggunakan kartu sakti NPWP untuk tidak membayar fiskal setiap kali hendak ke luar negeri.

(more…)

Punya NPWP, Bebas Fiskal ke Luar Negeri

Tuesday, December 23rd, 2008

Beberapa waktu belakangan ini santer terdengar rumor yang mengatakan bahwa di tahun 2009 ongkos fiskal ketika berpergian ke luar negeri akan naik sampai Rp 3.000.000,00  2.500.000,00! (catatan: berdasarkan siaran pers Dirjen Pajak pada tanggal 23 Desember 2008, diputuskan tarif fiskal bagi individu yang tidak memiliki NPWP adalah Rp 2.500.000,00. Nilai ini lebih rendah dibanding rencana semula, Rp 3.000.000,00). Namun, tarif fiskal setinggi itu hanya dikenakan kepada mereka yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mereka yang telah memiliki NPWP tidak dikenakan biaya fiskal, alias bebas fiskal.

Ongkos fiskal yang selama ini sudah tinggi (Rp 1.000.000,00 untuk perjalanan udara dan Rp 500.000,00 untuk perjalanan laut) sekarang menjadi semakin tinggi. Tapi, disadari atau tidak, ini adalah trik untuk memaksa banyak orang untuk menjadi wajib pajak. Memang tidak semua orang akan melakukan perjalanan atau berpergian ke luar negeri. Sehingga dari sudut pandang ini, memiliki NPWP menjadi tidak ada gunanya juga.

(more…)

About Me

The smiling geekIndependent IT Consultant and Trainer, mastering in Microsoft technologies. 13 years experience in all level of systems and network engineering. Currently being awarded as Microsoft MVP in Exchange Server. Live in Jakarta, Indonesia. Claimed himself as a not ordinary geek, who loves photography and hanging out with friends. More.

Want to subscribe?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email address:  
Google