Bel-Ki-Ta-Bo-Lang

Written on 22 July, 2010 – 15:30 | by Rahmat Zikri |
503 Error

Sorry, that didn’t work.
Please try again or come back later.

503 Error. Service Unavailable.

Toett.. toeeettt…. tiinnn.. tiiinnn. Suara klakson acapkali terdengar di sisi kiri jalan pada setiap persimpangan yang dilengkapi dengan lampu pengatur lalulintas (a.k.a Lampu Merah). Bunyi klakson itu biasanya sebagai kode untuk memaksa kendaraan yang berada di lajur kiri persis di depannya untuk terus melaju belok ke kiri dengan mengabaikan lampu lalulintas yang sedang berwarna merah.

Dulu –sebelum ada UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum—memang di setiap persimpangan diperbolehkan untuk belok kiri secara langsung tanpa sekali pun lampu lalulintas menyala merah. Oleh karena itu jika dulu kita kadang melihat papan bertuliskan “Belok Kiri Jalan Terus” atau “Belok Kiri Langsung” justru sebenarnya terlihat aneh! Tulisan itu hanyalah pemborosan, karena memang ‘default’-nya adalah belok kiri silahkan langsung saja jalan terus. Dulu, kita wajib berhenti sebelum belok kiri jika pada lampu pengatur lalulintas ada lampu yang menunjukkan gambar panah kiri berwarna merah. Itulah tanda di mana pada persimpangan tersebut kondisi ‘default’ tidak berlaku. Kita wajib menunggu lampu dengan gambar panah kiri berubah warna jadi hijau.

Nah sekarang, dengan berbagai pertimbangan diputuskan bahwa kondisi ‘default’ yang lama tidak berlaku lagi. Yang sekarang berlaku adalah Bel-Ki-Ta-Bo-Lang. Belok Kiri Tak Boleh Langsung. Ada beberapa alasan kenapa peraturan itu berubah. Di antara alasan-alasan tersebut yang menurut saya paling signifikan dan bisa diterima dengan mudah adalah karena alasan geometri jalanan di Indonesia sebagian besar tidak cukup baik untuk memungkinkan pengendara kendaraan bermotor memiliki sudut pandang yang cukup luas untuk memastikan situasi dan kondisi di sudut tikungan yang akan dilalui aman. Alasan lainnya adalah untuk memberikan kesempatan pejalankaki menyebrang dengan lebih aman.

Oleh sebab itu, mulai sekarang di setiap persimpangan jalan ke arah kiri, berhentilah untuk mengklakson kendaraan yang ada di depan kita untuk memaksanya jalan terus… kecuali jika memang ada papan petunjuk yang menjelaskan bahwa “Belok Kiri Langsung” atau ada lampu lalulintas bergambar panah kiri berwarna hijau atau kuning berkedip-kedip. Jika anda yang berada pada posisi yang ‘diklaksoni’, cuek saja.. Karena ini merupakan bagian dari mendidik orang lain agar tertib berlalulintas. Semakin banyak orang bodoh yang tidak tahu aturan di jalan, semakin besar peluang kita untuk ikut celaka gara-gara mereka (ingat, kecelakaan di jalan tidak selalu karena kita yang salah).

Be Sociable, Share!

Related Posts

--related post--

Post a Comment

About Me

The smiling geekIndependent IT Consultant and Trainer, mastering in Microsoft technologies. 13 years experience in all level of systems and network engineering. Currently being awarded as Microsoft MVP in Exchange Server. Live in Jakarta, Indonesia. Claimed himself as a not ordinary geek, who loves photography and hanging out with friends. More.

Want to subscribe?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email address:  
Google