Hujan? Jangan Nyalakan Lampu Hazard!

Written on 6 September, 2010 – 23:34 | by Rahmat Zikri |
503 Error

Sorry, that didn’t work.
Please try again or come back later.

503 Error. Service Unavailable.

Senin siang tadi saya mengendarai mobil melintasi tol dalam keadaan hujan. Jarak pandang terbatas. Tapi tumben, sejak masuk pintu tol Cempaka Putih sampai dengan Senayan saya tidak bertemu dengan satu pun mobil yang menyalakan lampu hazard. Padahal biasanya pada kondisi seperti itu mayoritas mobil akan menyalakannya. Boleh jadi sebenarnya sebagian besar hanya latah. Artinya, ketika itu tidak ada orang yang menjadi pelopor pertama memulai menghidupkan lampu hazard tersebut.

Sebelum saya bahas panjang lebar, harap diketahui bahwa menyalakan lampu hazard pada saat Anda berkendara tidak dibenarkan!

Hazard berarti bahaya. Lampu hazard hanya digunakan ketika Anda dalam keadaan darurat, misalnya terpaksa berhenti di pinggir jalan tol. Dengan menyalakan lampu hazard, pengemudi lain bisa mengetahui keberadaan Anda di pinggir jalan yang dalam posisi berhenti. Sekali lagi, lampu hazard hanya digunakan ketika Anda dalam keadaan berhenti.

Sebagai pengantar, saya cuplik salah satu poin tanya-jawab pada Safety Program: Driving in The Rain, di negara bagian Florida, Amerika Serikat:

Q: Is it legal to drive with your hazard lights on in the rain?

A: No! Rain or shine, Florida law says keep your hazards off unless you are stalled or sitting on the side of the road. Hazard lights are only supposed to be used when you are stationary.

Hanya berlaku di Florida saja? Nanti dulu. Yang namanya peraturan yang menyangkut keselamatan dalam berkendara bisa berlaku universal. Seperti halnya keseragaman warna lampu rem dan lampu sein. Coba saja cari di Internet dengan kata kunci seperti: “no hazard lamp in rain” atau “lampu hazard saat hujan”, dsb.

Banyak orang yang akan serta-merta menyalakan lampu hazard begitu ia terperangkap di tengah hujan deras sangat mengemudikan mobil. Apalagi ketika jarak pandang terbatas dan tengah berada di dalam jalan tol. Kalau dipikir-pikir, pastilah maksud mereka ini baik. Ingin mengajak pengemudi lainnya agar berhati-hati. Tapi mungkin juga ada sih yang menyalakan lampu hazard karena egois, takut mobilnya tertabrak oleh mobil lain karena cuaca yang buruk tersebut.

Apa alasan pelarangan menyalakan lampu hazard ketika mengemudi dalam situasi hujan? Mari kita berpikir menggunakan logika….

Ketika lampu hazard menyala, maka lampu sein kiri dan kanan akan berkedip secara bersama-sama. Kita tahu bahwa fungsi lampu sein adalah sebagai petunjuk bahwa Anda hendak pindah ke lajur cepat atau ke lajur lambat, atau ketika Anda hendak belok ke kiri atau ke kanan. Bayangkan jika Anda nekat mengemudi dengan menggunakan lampu hazard pada trek lurus terus menerus, tiba-tiba ada sebuah rintangan di depan Anda yang harus dihindari. Anda harus pindah lajur. Bagaimana Anda menginformasikan keinginan pindah lajur tersebut pada para pengemudi yang ada di belakang kendaraan Anda? Ketika lampu hazard menyala, lampu sein untuk petunjuk berbelok ke kiri atau ke kanan menjadi tidak berfungsi!

Berikut cuplikan dari Wikipedia:

In some cases, when the driver that has his/her hazard signal ON, and uses the indicator to switch lanes or turn, other road users won’t know that the vehicle is switching lanes or turning and therefore causes danger. In vehicles with a single green turn signal indicator on the dashboard, a separate red indicator light must be provided for hazard flasher indication.

Sekali lagi, lampu hazard hanya digunakan ketika Anda dalam keadaan darurat dan berhenti (misal: mogok, pecah ban, dsb.). Itulah aturan tertulis yang ada. Ngga percaya? Coba dibuka lagi buku manual mobil Anda. Jangan-jangan buku tersebut ngga pernah dibaca… Kalau ngga mau dibilang sebenarnya SIM yang Anda miliki adalah SIM ‘tembak’, yang ngga pernah mengalami ujian teori waktu ngambil SIM 😀

OK, kalau soal lampu hazard dipakai ketika keadaan darurat berhenti di jalan pasti semua sudah setuju. Semua tahu. Tapi, pernahkah Anda menemukan petunjuk di buku manual atau pun dokumentasi resmi lainnya bahwa lampu hazard wajib dinyalakan ketika mengemudi dalam situasi hujan deras? Bawa ke sini dokumennya 🙂

Nah, sekarang coba kita bayangkan…. Anda sedang mengemudi dalam keadaan hujan deras. Pandangan terbatas. Tiba-tiba Anda melihat ada mobil di depan Anda yang menyalakan lampu hazard. Pada kondisi hujan lebat dan jarak pandang terbatas (misal tidak sampai 5 meter), bagaimana Anda bisa membedakan bahwa mobil dengan lampu hazard menyala yang tiba-tiba ada di depan Anda itu adalah mobil yang sedang bergerak maju, bukan mobil yang sedang mogok?

Jangan pernah menganggap bahwa jika Anda sedang berada di lajur kanan artinya tidak akan ada mobil yang berhenti di lajur tersebut di depan Anda. Saya pernah beberapa kali melihat mobil-mobil yang berhenti di lajur kanan jalan tol karena mogok, atau karena tabrakan beruntun.. Jadi coba renungi, apa yang bisa menjadi petunjuk bagi Anda untuk membedakan mobil yang sedang berhenti dan yang sedang berjalan, kalau seenaknya kita secara berjamaah menganggap penggunaan lampu hazard sambil terus berjalan adalah hal yang lumrah.

Alasan lain dari penggunaan lampu hazard ketika hujan adalah mengajak pengemudi lain untuk berhati-hati, berjalan pelan-pelan. Saya sih lebih curiga alasannya sebenarnya karena egois. Orang yang menyalakan lampu hazard ini memang minta diperhatikan oleh orang lain.. Minta agar jangan sampai mobilnya disundul! Sekarang kita coba renungi. Tanpa diinstruksikan oleh siapa pun, secara naluriah ketika kita mengendarai kendaraan di jalan yang tiba-tiba hujan deras pastilah kita akan melambatkan laju kendaraan. Hayo, siapa yang bisa tunjukkan orang yang mengemudi lebih kencang ketika hujan turun ketimbang waktu dia mengemudi di saat tidak hujan? Naluri alamiah setiap pengendara pasti akan semakin melambatkan laju kendaraannya seiring semakin derasnya hujan. Makin deras, makin lambat. Pasti. Jadi tidak perlu menginstruksikan orang-orang di sekitar agar melambatkan laju kendaraan dengan menyalakan lampu hazard.

Kalau begitu, langkah apa yang harus dilakukan ketika menghadapi kondisi hujan lebat dan tetap harus meneruskan perjalanan? Standar prosedur yang ditetapkan untuk safety driving adalah menyalakan lampu kecil saja LAMPU BESAR (headlamp). Dengan menyalakan lampu ini, secara otomatis pula lampu kecil di depan dan di belakang akan menyala. Indikator ini cukup untuk menunjukkan keberadaan mobil Anda ketika hujan dan jarak pandang terbatas. Kalau masih merasa kurang, nyalakan lampu kabut (jika ada).

Logika lain yang bisa dipakai adalah ketika Anda mengemudi di daerah yang gelap gulita, tanpa lampu penerang jalan, tanpa ada rumah-rumah penduduk di kiri-kanan jalan. Pernahkah mengemudi di kondisi seperti itu? Ada banyak kesempatan bertemu dengan kondisi seperti itu. Misalnya saja ketika melintasi jalur lintas sumatera sekitar jam 1-2 malam. Apakah serta-merta Anda juga akan menyalakan lampu hazard? Toh pada kondisi gelap gulita seperti itu jarak pandang juga jadi terbatas. Tentu tidak bukan?

Ada lagi alasan mengapa penggunaan lampu hazard ketika melaju di jalan raya itu dilarang. Salah satu artikel yang pernah saya baca (sudah agak lama, lupa di mana… yang pasti di Internet) menyebut bahwa kedipan lampu hazard yang dilihat terus menerus oleh seseorang yang berada di belakang mobil Anda bisa jadi memberikan efek semacam hipnotis. Percaya atau tidak, coba dirasakan sendiri…. Ketika mengemudi di tengah hujan dan mobil di depan kita menyalakan lampu hazard, perhatian kita selalu tertuju dan melekat pada kedipan lampu tersebut. Mungkin hanya sedikit orang saja yang mampu berkonsentrasi melepaskan diri dari ‘jebakan’ hipnotis tersebut. Iya kalau sepanjang perjalanan tersebut konstan dan baik-baik saja. Jika tiba-tiba terjadi rintangan, bisa jadi Anda (sebagai pengemudi di belakang) terkaget-kaget dan melakukan reaksi berbentuk kesalahan fatal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Soal efek hipnotis ini mungkin perlu dikaji lebih lanjut. Tapi yang pasti, saya pribadi merasa sangat terganggu ketika menyetir dalam keadaan hujan dan ada berpuluh mobil di depan saya yang lampu hazard nya saling berkedip-kedip. Pemandangan tersebut benar-benar sangat mengganggu. Apakah Anda tidak merasakan hal yang sama? Kalau iya, lantas mengapa tetap nekat terus ikut-ikutan menyalakan lampu hazard?

Contoh lain dari penggunaan lampu hazard yang salah adalah ketika sebuah mobil yang berada di persimpangan jalan akan mengambil trek lurus. Entah dapat pelajaran dari mana, banyak sekali terlihat pengendara yang memilih untuk menyalakan lampu hazard sebagai tanda akan mengambil lintasan lurus. Hal ini jelas membingungkan pada arah sudut selain dari depan atau belakang mobil tersebut.

Entah siapa yang memulai, entah dari mana asal-usul teorinya…. Penggunaan lampu hazard pada saat hujan di jalan raya dan juga pada persimpangan jalan sepertinya sudah mewabah ke mana-mana. Setidaknya dari sekarang marilah kita mulai dari diri kita sendiri agar tidak ikut-ikutan latah menyalakan lampu hazard tidak pada tempatnya. Naik ke tingkatan berikutnya, marilah kita ajak orang-orang di sekitar kita agar tidak ikut latah!

Be Sociable, Share!

Related Posts

--related post--
  1. 9 Responses to “Hujan? Jangan Nyalakan Lampu Hazard!”

  2. By jodix on Sep 13, 2010 | Reply

    setuju, sangat mengganggu!!!

    menyebalkan sekali kalau hujan deras di tol, banyak yg pakai lampu hazard. menyilaukan yg di belakang, jadi pandangan ke jalan yg sudah jauh berkurang karena hujan, menjadi tambah terganggu gara2 silaunya lampu hazard mobil2 yg dinyalakan.

    kalo anda memerlukan lampu berwarna kuning untuk menambah jarak pandang, mohon supaya anda menggunakan fog lamp berwarna kuning, jangan menyalakan hazard!

    gimana caranya yah mensosialisasikan hal ini kepada pengemudi2 yg ngga kenal internet? 🙁

  3. By yando on Sep 19, 2010 | Reply

    Jangankan saat hujan, di jakarta saya sering menemukan iring2an kendaraan dengan lampu hazard menyala di cuaca cerah

  4. By Yunita Sidauruk on Sep 28, 2010 | Reply

    Terus, kalau gak boleh nyalain lampu hazard pas trek lurus dipersimpangan pake lampu apa dong….

  5. By Rahmat Zikri on Oct 2, 2010 | Reply

    @jodix: ada banyak cara utk sosialisasi.. bisa dimulai dgn mengajak teman2 di dekat kita. mudah-mudahan mereka juga akan memberitahu yg lain, dst.

    @yunita: kalau kita jalan di trek lurus, apakah tetap akan menyalakan lampu hazard? ngga kan.. nah sama saja ketika kita hendak ‘menyebrang’ di perempatan dan mengambil trek lurus. ngga perlu menyalakan apa pun. kenapa?

    ketika kita nekat menyalakan lampu hazard beberapa orang akan dibuat bingung… orang di belakang kita bisa mengira kita tiba2 dalam keadaan darurat, dia bisa ngerem mendadak dan bisa mencelakai orang yang di belakangnya lagi.

    orang yang berada di depan (berlawanan arah) bisa mengira anda berhenti darurat.. dia tetap melaju (yang bisa saja ternyata dia hendak belok kanan dan memotong jalur lurus anda), akibatnya anda dan dia bisa bertabrakan.

    orang yg berada di sebelah kanan (dari jalur yang akan dipotong) hanya melihat lampu sein sisi kanan, mengira anda hendak belok ke kanan… boleh jadi dia akan berhenti dan memberi kesempatan. ngga ada masalah utk orang ini.

    orang yg ada di sebelah kiri (dari jalur yang akan dipotong) hanya akan melihat lampu sein sebelah kiri, mengira anda hendak belok ke kiri. akibatnya bisa saja dia menganggap jika anda benar2 belok kiri toh tidak akan ada masalah dgn dia. jadi dia tetap melaju tanpa mengurangi kecepatan… anda dan orang ini bisa jadi saling bertabrakan di perempatan jalan.

  6. By jeno on Oct 19, 2010 | Reply

    top !!.. 😀

  7. By iwan armita on Nov 19, 2010 | Reply

    Kita tinggal menunggu sosialisasi dari yang berwenang mengenai hal ni….

  8. By Giri on Mar 29, 2011 | Reply

    Sangat setuju, bro
    terima kasih banyak untuk tulisannya yaa. ijin saya share di facebook

  9. By Rahmat Zikri on Apr 8, 2011 | Reply

    @giri: silahkan di-share di mana pun, asal ada credit title (link ke sini).

  10. By Ganang Suparman on Nov 15, 2019 | Reply

    Setuju banget gan, memang kebanyakan orang sering salah dalam menyalakan lampu hazard tersebut. Untuk itu bijaklah saat berkendara. Headlamp mobil anda mudah buram dan cepat mati? Simak cara merawat headlamp led mobil agar tidak mudah buram dan cepat mati.

Post a Comment

About Me

The smiling geekIndependent IT Consultant and Trainer, mastering in Microsoft technologies. 13 years experience in all level of systems and network engineering. Currently being awarded as Microsoft MVP in Exchange Server. Live in Jakarta, Indonesia. Claimed himself as a not ordinary geek, who loves photography and hanging out with friends. More.

Want to subscribe?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email address:  
Google