SIM Indonesia Berlaku di Negara-negara ASEAN
Tuesday, May 14th, 2013Saya juga baru tahu kalau ternyata SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia bisa digunakan di beberapa negara di ASEAN, tanpa harus menggunakan SIM Internasional.
Berdasarkan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licenses Issued by ASEAN Countries”, kita sebagai pemegang Surat Ijin Mengemudi (yang dikeluarkan oleh Polri), boleh menggunakan SIM kita dan akan diakui (sah) di negara-negara yang ikut menandatangani kesepakatan tersebut. Negara-negara yang ikut menandatangani dokumen tersebut pada tahun 1985 adalah: Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapore dan Thailand. Beberapa tahun kemudian, menyusul Vietnam (1995), Laos, Myanmar (1997) dan Kamboja (1999).