Jadi Korban Penipuan Lewat Transfer Bank? Cepat Minta Blokir!
Ternyata tidak semua orang bisa menyadari dirinya sedang menjadi target penipuan. Seperti halnya yang sudah saya ceritakan pada posting terdahulu (Pasang Iklan Jual Mobil? Hati-hati Ditipu Orang!), ternyata ‘bisnis’ tipu-tipu seperti ini menghasilkan omzet yang luar biasa.
Data yang diterima oleh Bank Indonesia dari 10 bank, antara tahun 2007 sampai dengan pertengahan 2010 terdapat setidaknya 15.097 kasus penipuan melalui bank dengan total dana yang berhasil digondol sekitar Rp 86,755 Miliar! Jangan lupa dicatat bahwa data tersebut hanya berasal dari 10 bank saja. Masih ada beberapa bank yang tidak melapor dan/atau hanya melaporkan kasusnya, tanpa menyebut jumlah dananya.
Memang tidak semua bermula dari iklan jual mobil. Awal ‘transaksi’ bisa dari apa saja. Terutama kalau Anda mengiklankan sesuatu, mungkin itu jual mobil, motor, rumah, tanah, binatang peliharaan, dsb. Bahkan, bisa juga mungkin ketika Anda tertarik terhadap sebuah iklan dan ingin membelinya (Ada contoh kasus korban yang berminat membeli seekor anjing yang diiklankan. Setelah mentransfer uang ke ‘penjual’, anjing yang dipesan tak kunjung datang dan nomor telepon si penipu tak bisa dihubungi lagi).
Sebuah kebetulan –sehari setelah saya pasang iklan di Pos Kota—ada artikel di beberapa harian ibukota (setidaknya saya temukan di Warta Kota dan Kompas, pada tanggal 20 Desember 2010) yang menyebut bahwa “Korban Penipuan Bisa Minta Blokir Rekening Pelaku”. Peraturan yang disebut merupakan aturan teknis bersama (Bye Laws) para pelaku perbankan ini memungkinkan seseorang yang merasa tertipu dan keburu mengirimkan dananya melalui transfer, bisa langsung meminta pada bank yang digunakan pelaku penipuan untuk diblokir. Saya tegaskan sekali lagi, bisa langsung meminta pada bank untuk minta diblokir, baru kemudian melengkapi surat laporan dari kepolisian. Jangan dibalik, karena bisa jadi keburu dana Anda amblas ditarik via ATM oleh pelaku.
Ketika saya lempar informasi ini di status Facebook, bukan hanya banyak yang belum tahu (wajar sih), tapi juga tidak bisa menerima ‘logika’ tersebut. Dengan cara di atas artinya siapa pun bisa langsung menghubungi pihak bank dan minta nomor rekening tertentu untuk ‘dibekukan’ karena digunakan untuk menipu. Bagaimana kalau ada konspirasi antara ‘korban’ dan ‘pelaku’ untuk memperdaya bank, sehingga karena tindakannya (membekukan rekening) tersebut lalu bank itu dikenai pasal perbuatan tidak menyenangkan (misalnya), karena memblokir secara sewenang-wenang.
Ya! Bank tentu saja tidak akan gegabah begitu saja melakukan pembekuan atas sebuah rekening yang dilaporkan. Prosedur yang akan terjadi kira-kira begini:
- Ada laporan dari korban bahwa dia baru saja menjadi korban penipuan dan mentransfer dana ke rekening yang hendak dilaporkan.
- Bank akan menghentikan sementara rekening pelaku, sehingga dalam waktu tersebut si pelaku tidak dapat menarik dananya (sampai bank ‘melepas’ kembali rekening tersebut).
- Dalam waktu yang paralel dengan nomor 2) di atas, pelapor harus melengkapi laporannya dengan surat laporan kejadian dari kepolisian.
- Pihak bank akan mencoba menghubungi pemilik rekening yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan tersebut. Jika setelah beberapa kali dihubungi/diminta datang orang tersebut tidak kunjung hadir, maka bank bisa menarik dana yang sudah ditransfer oleh korban dan mengembalikannya.
Khusus untuk nomor 2) di atas, tentu yang menjadi kekhawatiran adalah bank “salah blokir”, memblokir dan mencurigai rekening baik-baik sebagai rekening pelaku penipuan. Tapi buat bisnis sekelas bank, urusan seperti ini mestinya tidak terlalu sulit. Apalagi di jaman IT seperti saat ini. Dengan mudah bank bisa membaca dan menganalisis pola transaksi yang ada di rekening tersebut dan menyimpulkan apakah pemiliknya benar-benar terindikasi sebagai pelaku penipuan atau bukan. Indikasi termudah yang bisa kita cerna bersama antara lain: apakah rekening tersebut telah lama dibuka? (kalau baru dibuka, bisa jadi iya.. tapi kalau lama, ya belum tentu). Kalau sudah lama dibuka, apakah aktif dipakai untuk berbagai transaksi atau tidak? dan berbagai pertanyaan-pertanyaan yang dalam ilmu IT nya masuk ke dalam “Business Intelligence”.
Jadi bukan hal sulit buat bank untuk mengetahui pula, apakah dia sedang dikerjai dalam konspirasi ‘korban’ dan ‘pelaku’ atau benar-benar mendapatkan laporan penipuan.
Aturan ini ternyata sudah berlaku sejak akhir 2009, dan berlaku juga bagi kejahatan lain seperti card trapping atau card skimming dan kejahatan lain yang termasuk dalam cybercrime.
referensi: kompasdotcom.

Independent IT Consultant and Trainer, mastering in Microsoft technologies. 13 years experience in all level of systems and network engineering. Currently being awarded as Microsoft MVP in Exchange Server. Live in Jakarta, Indonesia. Claimed himself as a not ordinary geek, who loves photography and hanging out with friends.
13 Responses to “Jadi Korban Penipuan Lewat Transfer Bank? Cepat Minta Blokir!”
By bobo on Jul 11, 2011 | Reply
Thanx Infonya sangat bermanfaat
By sabar on Aug 22, 2011 | Reply
bagus sekali,,,,untuk pencerahan,,, dan sudah banyak korban yang tertipu, mungkin termasuk saya walaupun dg barang/harga kecil-kecilan tapi lumayan SAKIT ATI juga… tapi bagi yang sudah terlanjur ketipu jangan hanya diam saja kasian yang lainnya bisa ikut tertipu juga,,,dan artikel ini bisa jadi pembantu solusi menghentikan para penipu terlaknat…terima kasih mas atas informasinya…semoga sukses selalu
By blackskull on Mar 20, 2012 | Reply
Brantas penipuannn!!! Ga nyadar apa yah mereka mengambil uang hasil kerja keras orang lain…kena azab illahi br tau.
By nehya on Jul 3, 2012 | Reply
iya… saya sudah merasakan… sakit atiiiiii banget.. apa lagi kita ngarep ngarep barang dsatang e… ternyata seperti ini.. apes… apes.. hai penipu.. ingatlah karma selalu berlaku, dan Tuhan tidak pernah menutup mata…
By eko on Jul 7, 2012 | Reply
iya .. saya udah ketipu juga .. tapi kejadian nya udah hampir 2 bln lalu.. gimana ?
By Ahmad Awal on Jul 9, 2012 | Reply
maksimal berapa hari gan pelaporannya ke pihak bank setelah transferan ke rekning si pelaku???…
By toni on Jul 17, 2012 | Reply
ane lapor polisi abiz ketipu tp g drespon polisix..hadeh,,g bsa qt andelin polisi indonesia,,
By Ayu on Jan 30, 2013 | Reply
huuuaaaaaaaaaaa…saya salah satunya yg kena tipu
haruskh lapor polisi trlebih dhulu ??
By RhoeL on Feb 25, 2013 | Reply
Haduuuuuh saya juga kena tipu ni 1 juta… ya Allah… itu juga uang sbenernya buat bayar kuliyah…
By Muhammad Rifai on Feb 26, 2013 | Reply
Bagaimana kalo bank nya tidak mengembalikan dana hasil penipuan tersebut, apa yang harus dilakukan
By exkorban on Mar 2, 2013 | Reply
Nih contoh site penipu
http://www.ptmitraonlineijazah.com
By Lautner on Apr 27, 2013 | Reply
Saya sudah melakukan prosedural seperti yg diatas, tp oleh pihak bank saya harus melengkapi surat ket dr kepolisian terlebih dahulu. Padahal saya sudah ngotot untuk memberlakukan pembelokiran sementara agar pelaku tidak bisa mengambil uangnya terlebih dahulu. Saya transfer hari jumat dan bank baru akan melakukan pemblokiran pada hari senin. Sungguh benar benar mengecewakan. Bank sebesar bank mandiri tidak bisa menangani hal demikian dengan lebih tanggap
sekarang nasib uang saya sudah smakin kecil untuk bisa kembali lagi. Mohon tanggapannya
By koko on May 3, 2013 | Reply
sialan… ternyata q baru liat artikel ini…. uhhh. gimana ni cara mmbuat jera pelaku ini. ngumpulun duit susah2 mlh d mkn org…