Jadi Korban Penipuan Lewat Transfer Bank? Cepat Minta Blokir!

Written on 26 December, 2010 – 11:45 | by Rahmat Zikri |
503 Error

Sorry, that didn’t work.
Please try again or come back later.

503 Error. Service Unavailable.

Ternyata tidak semua orang bisa menyadari dirinya sedang menjadi target penipuan. Seperti halnya yang sudah saya ceritakan pada posting terdahulu (Pasang Iklan Jual Mobil? Hati-hati Ditipu Orang!), ternyata ‘bisnis’ tipu-tipu seperti ini menghasilkan omzet yang luar biasa.

Data yang diterima oleh Bank Indonesia dari 10 bank, antara tahun 2007 sampai dengan pertengahan 2010 terdapat setidaknya 15.097 kasus penipuan melalui bank dengan total dana yang berhasil digondol sekitar Rp 86,755 Miliar! Jangan lupa dicatat bahwa data tersebut hanya berasal dari 10 bank saja. Masih ada beberapa bank yang tidak melapor dan/atau hanya melaporkan kasusnya, tanpa menyebut jumlah dananya.

Memang tidak semua bermula dari iklan jual mobil. Awal ‘transaksi’ bisa dari apa saja. Terutama kalau Anda mengiklankan sesuatu, mungkin itu jual mobil, motor, rumah, tanah, binatang peliharaan, dsb. Bahkan, bisa juga mungkin ketika Anda tertarik terhadap sebuah iklan dan ingin membelinya (Ada contoh kasus korban yang berminat membeli seekor anjing yang diiklankan. Setelah mentransfer uang ke ‘penjual’, anjing yang dipesan tak kunjung datang dan nomor telepon si penipu tak bisa dihubungi lagi).

Sebuah kebetulan –sehari setelah saya pasang iklan di Pos Kota—ada artikel di beberapa harian ibukota (setidaknya saya temukan di Warta Kota dan Kompas, pada tanggal 20 Desember 2010) yang menyebut bahwa “Korban Penipuan Bisa Minta Blokir Rekening Pelaku”. Peraturan yang disebut merupakan aturan teknis bersama (Bye Laws) para pelaku perbankan ini memungkinkan seseorang yang merasa tertipu dan keburu mengirimkan dananya melalui transfer, bisa langsung meminta pada bank yang digunakan pelaku penipuan untuk diblokir. Saya tegaskan sekali lagi, bisa langsung meminta pada bank untuk minta diblokir, baru kemudian melengkapi surat laporan dari kepolisian. Jangan dibalik, karena bisa jadi keburu dana Anda amblas ditarik via ATM oleh pelaku.

Ketika saya lempar informasi ini di status Facebook, bukan hanya banyak yang belum tahu (wajar sih), tapi juga tidak bisa menerima ‘logika’ tersebut. Dengan cara di atas artinya siapa pun bisa langsung menghubungi pihak bank dan minta nomor rekening tertentu untuk ‘dibekukan’ karena digunakan untuk menipu. Bagaimana kalau ada konspirasi antara ‘korban’ dan ‘pelaku’ untuk memperdaya bank, sehingga karena tindakannya (membekukan rekening) tersebut lalu bank itu dikenai pasal perbuatan tidak menyenangkan (misalnya), karena memblokir secara sewenang-wenang.

Ya! Bank tentu saja tidak akan gegabah begitu saja melakukan pembekuan atas sebuah rekening yang dilaporkan. Prosedur yang akan terjadi kira-kira begini:

  1. Ada laporan dari korban bahwa dia baru saja menjadi korban penipuan dan mentransfer dana ke rekening yang hendak dilaporkan.
  2. Bank akan menghentikan sementara rekening pelaku, sehingga dalam waktu tersebut si pelaku tidak dapat menarik dananya (sampai bank ‘melepas’ kembali rekening tersebut).
  3. Dalam waktu yang paralel dengan nomor 2) di atas, pelapor harus melengkapi laporannya dengan surat laporan kejadian dari kepolisian.
  4. Pihak bank akan mencoba menghubungi pemilik rekening yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan tersebut. Jika setelah beberapa kali dihubungi/diminta datang orang tersebut tidak kunjung hadir, maka bank bisa menarik dana yang sudah ditransfer oleh korban dan mengembalikannya.

Khusus untuk nomor 2) di atas, tentu yang menjadi kekhawatiran adalah bank “salah blokir”, memblokir dan mencurigai rekening baik-baik sebagai rekening pelaku penipuan. Tapi buat bisnis sekelas bank, urusan seperti ini mestinya tidak terlalu sulit. Apalagi di jaman IT seperti saat ini. Dengan mudah bank bisa membaca dan menganalisis pola transaksi yang ada di rekening tersebut dan menyimpulkan apakah pemiliknya benar-benar terindikasi sebagai pelaku penipuan atau bukan. Indikasi termudah yang bisa kita cerna bersama antara lain: apakah rekening tersebut telah lama dibuka? (kalau baru dibuka, bisa jadi iya.. tapi kalau lama, ya belum tentu). Kalau sudah lama dibuka, apakah aktif dipakai untuk berbagai transaksi atau tidak? dan berbagai pertanyaan-pertanyaan yang dalam ilmu IT nya masuk ke dalam “Business Intelligence”.

Jadi bukan hal sulit buat bank untuk mengetahui pula, apakah dia sedang dikerjai dalam konspirasi ‘korban’ dan ‘pelaku’ atau benar-benar mendapatkan laporan penipuan.

Aturan ini ternyata sudah berlaku sejak akhir 2009, dan berlaku juga bagi kejahatan lain seperti card trapping atau card skimming dan kejahatan lain yang termasuk dalam cybercrime.

referensi: kompasdotcom.

Be Sociable, Share!

Related Posts

--related post--
  1. 20 Responses to “Jadi Korban Penipuan Lewat Transfer Bank? Cepat Minta Blokir!”

  2. By bobo on Jul 11, 2011 | Reply

    Thanx Infonya sangat bermanfaat

  3. By sabar on Aug 22, 2011 | Reply

    bagus sekali,,,,untuk pencerahan,,, dan sudah banyak korban yang tertipu, mungkin termasuk saya walaupun dg barang/harga kecil-kecilan tapi lumayan SAKIT ATI juga… tapi bagi yang sudah terlanjur ketipu jangan hanya diam saja kasian yang lainnya bisa ikut tertipu juga,,,dan artikel ini bisa jadi pembantu solusi menghentikan para penipu terlaknat…terima kasih mas atas informasinya…semoga sukses selalu

  4. By blackskull on Mar 20, 2012 | Reply

    Brantas penipuannn!!! Ga nyadar apa yah mereka mengambil uang hasil kerja keras orang lain…kena azab illahi br tau.

  5. By nehya on Jul 3, 2012 | Reply

    iya… saya sudah merasakan… sakit atiiiiii banget.. apa lagi kita ngarep ngarep barang dsatang e… ternyata seperti ini.. apes… apes.. hai penipu.. ingatlah karma selalu berlaku, dan Tuhan tidak pernah menutup mata…

  6. By eko on Jul 7, 2012 | Reply

    iya .. saya udah ketipu juga .. tapi kejadian nya udah hampir 2 bln lalu.. gimana ?

  7. By Ahmad Awal on Jul 9, 2012 | Reply

    maksimal berapa hari gan pelaporannya ke pihak bank setelah transferan ke rekning si pelaku???…

  8. By toni on Jul 17, 2012 | Reply

    ane lapor polisi abiz ketipu tp g drespon polisix..hadeh,,g bsa qt andelin polisi indonesia,,

  9. By Ayu on Jan 30, 2013 | Reply

    huuuaaaaaaaaaaa…saya salah satunya yg kena tipu 🙁
    haruskh lapor polisi trlebih dhulu ??

  10. By RhoeL on Feb 25, 2013 | Reply

    Haduuuuuh saya juga kena tipu ni 1 juta… ya Allah… itu juga uang sbenernya buat bayar kuliyah…

  11. By Muhammad Rifai on Feb 26, 2013 | Reply

    Bagaimana kalo bank nya tidak mengembalikan dana hasil penipuan tersebut, apa yang harus dilakukan

  12. By exkorban on Mar 2, 2013 | Reply

    Nih contoh site penipu
    http://www.ptmitraonlineijazah.com

  13. By Lautner on Apr 27, 2013 | Reply

    Saya sudah melakukan prosedural seperti yg diatas, tp oleh pihak bank saya harus melengkapi surat ket dr kepolisian terlebih dahulu. Padahal saya sudah ngotot untuk memberlakukan pembelokiran sementara agar pelaku tidak bisa mengambil uangnya terlebih dahulu. Saya transfer hari jumat dan bank baru akan melakukan pemblokiran pada hari senin. Sungguh benar benar mengecewakan. Bank sebesar bank mandiri tidak bisa menangani hal demikian dengan lebih tanggap 🙁 sekarang nasib uang saya sudah smakin kecil untuk bisa kembali lagi. Mohon tanggapannya

  14. By koko on May 3, 2013 | Reply

    sialan… ternyata q baru liat artikel ini…. uhhh. gimana ni cara mmbuat jera pelaku ini. ngumpulun duit susah2 mlh d mkn org…

  15. By Yuris on Jun 15, 2013 | Reply

    Prosedur yang harus lapor ke Polisi ini membuat urusan panjang, menceritakan kronologis kepada polisi sudah menghabiskan waktu, keburu si penipu sudah mencairkan uangnya dan menutup rekening, atau menyisakan saldo minimum, Buang-buang waktu saja. Lebih baik penipunya didoakan saja agar segera bertobat bro,…….apa tidak ada prosedur lain tanpa berurusan dengan polisi? kan identitas pelapor dan bukti transfer sudah jelas,

  16. By giri on Jul 25, 2013 | Reply

    ya kk sekalian ….ak juga kena tipu…masalahnya kita ndak tahu laporannya berapa hari setelah kita kirim uang…..puasa ini kok penipu masih banyak apa ndak takut dosa ya…..aku doakan biar uangnya menjadi berkah buat penipu2

  17. By tiara on Sep 5, 2013 | Reply

    susah. lapor polisi jg kurang tanggapan. polisi indonesia ga bs d andelin. cape2 jelasin, dpanggl lg 2hr kmudian. hrs pke pelicin dl kynya. percuma. jd wjar aj penipuan ky gini makin marak.

  18. By korban juga on Sep 16, 2013 | Reply

    Saya selaku korban juga kesulitan dalam mengurusi hal yang dijelaskan diatas. Kepolisian cuma mencatat laporan dan dikasih bukti laporan dibawa ke bank yang bersangkutan tidak bisa diproses dengan alasan “ada aturan BI yang melindungi identitas Nasabah”???.
    Terus adakah Badan/Lembaga Hukum yang bisa kita tuju untuk permasalahan seperti ini.

  19. By nur cahyani on Jul 18, 2014 | Reply

    pada tanggal 18 juni 2014 saya tertipu melalui atm di bank bri kcp kertosono tetapi alhamdulillah oleh petugas saya langsung dibantu no rek pelaku atas nama Mu Ayanah diblokir. 3 hari setelah itu saya disuruh melengkapi semua persyaratan sebagai bukti penipuan termasuk juga membuat surat pengembalian dana (bermeterai 6000). Pada saat itu pegawai yang melayani saya bilang uang dapat kembali tetapi setelah karena palaku sudah mengakuinya. Setelah saya cek berkali-kali tidak ada uang masuk ke rwkening saya akhirnya sekitar 3 minggu setelah kejadian saya konfirmasi ke bri dimana kejadian berlangsung yaitu di bank kantor bank bri kcp kertosono 1 dan saya mendapat jawaban “mungkin uang ibu tidak bisa tidak kembali karena pelaku melarikan diri “. Kok lucu sekali jawaban tersebut…kemudian apa gunanya surat pernyataan pengembalian dana yang telah saya buat berdasar contoh dari pihak bank? Tolong kepada pihak bri pusat saya minta kejelasannya…karena kejadian ini benar2 100% penipuan dan saksinya juga pegawai bri sendiri karena sdr penipu saat menelpon di depan pegawai bri juga.

  20. By Lukman Fitrianto on Sep 9, 2014 | Reply

    Sebagai pemilik Bisnis Online yang urusan Marketingnya berkaitan Langsung dengan dunia internet, sering saya alami beberapa kejadian yang hampir mau menipu saya. itulah godaan, tinggal gunakan nalar kritis kita.

  21. By hendri on Jan 27, 2016 | Reply

    mudah”cpat kena azab tu si penipu..untung sja 200rbu uang sya yg hlang…sya doain smoga gak slamat mengambil hasil keringat orang

Post a Comment

About Me

The smiling geekIndependent IT Consultant and Trainer, mastering in Microsoft technologies. 13 years experience in all level of systems and network engineering. Currently being awarded as Microsoft MVP in Exchange Server. Live in Jakarta, Indonesia. Claimed himself as a not ordinary geek, who loves photography and hanging out with friends. More.

Want to subscribe?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email address:  
Google