SIM Indonesia Berlaku di Negara-negara ASEAN
Sorry, that didn’t work.
Please try again or come back later.
503 Error. Service Unavailable.
Saya juga baru tahu kalau ternyata SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia bisa digunakan di beberapa negara di ASEAN, tanpa harus menggunakan SIM Internasional.
Berdasarkan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licenses Issued by ASEAN Countries”, kita sebagai pemegang Surat Ijin Mengemudi (yang dikeluarkan oleh Polri), boleh menggunakan SIM kita dan akan diakui (sah) di negara-negara yang ikut menandatangani kesepakatan tersebut. Negara-negara yang ikut menandatangani dokumen tersebut pada tahun 1985 adalah: Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapore dan Thailand. Beberapa tahun kemudian, menyusul Vietnam (1995), Laos, Myanmar (1997) dan Kamboja (1999).
Namun demikian, sepertinya perlu diperhatikan pula peraturan-peraturan tambahan yang mungkin dibuat oleh masing-masing negara, terkait kesepakatan di atas. Misalnya seperti yang saya temukan di bawah ini:
Singapore is a party to the 1949 Geneva Convention on Road Traffic and the 1985 Agreement on the Recognition of Domestic Driving Licences Issued by ASEAN Countries. Under these agreements, a person with a foreign licence from a signatory country is allowed to drive in Singapore for up to 12 months without having to convert his licence. Beyond 12 months, he must convert to a Singapore licence if he wishes to continue driving. The same arrangement applies for Singaporeans driving overseas in other signatory countries.
Artinya, jika Anda memang tinggal dalam waktu lama (misal karena bekerja atau sekolah) di salah satu negara-negara Asean tersebut, tentu lebih baik membuat SIM pada otoritas setempat.
Kalau penasaran seperti apa isi kesepakatan tersebut, bisa baca di link ini.
Salah satu poin yang disebut di kesepakatan tersebut adalah bahwa pada SIM dimaksud harus terdapat kata-kata dalam Bahasa Inggris yang menjelaskan bahwa ini adalah Surat Ijin Mengemudi. Itu sebabnya kalau kita lihat pada SIM kita, di bawah tulisan Surat Ijin Mengemudi terdapat tulisan “Driving License”.
One Response to “SIM Indonesia Berlaku di Negara-negara ASEAN”
By Dimas Ponc on May 8, 2014 | Reply
Wah baru tau nih om infonya… ijin share di socmed yaa…